Kemendagri Sebut Penunjukan Plh Gubernur Papua Hal Lumrah dan Sesuai UU
Senin, 28 Juni 2021 - 08:17 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakkan bahwa penunjukan Plh kepala daerah lumrah terjadi. Foto/Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ), Benni Irwan mengatakkan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah lumrah terjadi. Hal ini dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebagaimana penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Benni mengatakan hal tersebut juga sudah sesuai UU yang berlaku. Pasalnya Gubernur Papua, Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan. Baca juga: Penunjukan Plh Gubernur Papua Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kemendagri
Sementara kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu. Penunjukan ini sempat menuai protes, termasuk dari Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Penunjukkan Plh kepala daerah ini hal yang lumrah sebenarnya, juga terjadi di daerah-daerah yang lain, ada regulasi yang mengatur bagaimana penunjukannya,” ujarnya dikutip dalam siaran pers Puspen Kemendagri, Senin (28/6/2021)
Dia mengakui bahwa kondisi antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Dengan begitu membangun komunikasi dengan setiap lapisan pemerintahan menjadi salah satu kuncinya.
Sebagaimana penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Benni mengatakan hal tersebut juga sudah sesuai UU yang berlaku. Pasalnya Gubernur Papua, Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan. Baca juga: Penunjukan Plh Gubernur Papua Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kemendagri
Sementara kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu. Penunjukan ini sempat menuai protes, termasuk dari Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Penunjukkan Plh kepala daerah ini hal yang lumrah sebenarnya, juga terjadi di daerah-daerah yang lain, ada regulasi yang mengatur bagaimana penunjukannya,” ujarnya dikutip dalam siaran pers Puspen Kemendagri, Senin (28/6/2021)
Dia mengakui bahwa kondisi antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Dengan begitu membangun komunikasi dengan setiap lapisan pemerintahan menjadi salah satu kuncinya.
Lihat Juga :