Bijak Mengonsumsi Obat Covid-19
Senin, 28 Juni 2021 - 05:50 WIB
loading...
Masyarakat diimbau tidak asal mengonsumsi obat untuk mengobati Covid-19. FOTO/WIN CAHYONO
A
A
A
JAKARTA - Obat antiparasit Ivermectin memicu polemik setelah diklaim pemerintah efektif untuk terapi pasien Covid-19. Masih perlu pembuktian berupa uji klinik sebelum obat ini mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) .
Ivermectin yang diproduksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indofarma, awalnya memiliki izin edar sebagai obat cacing. Namun, belakangan kandungannya diklaim efektif mencegah dan membasmi virus SARS-Cov2 sehingga dapat membantu kesembuhan pasien penderita Covid-19.
Bahkan, pemerintah melalui Kementerian BUMN sejak 5 Mei 2021 telah menyurati BPOM guna mendukung percepatan penerbitan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Baca juga: Menyembuhkan, Ahli: Ivermectin Berpotensi Jadi Obat Covid-19
Namun, langkah pemerintah tersebut dikritik banyak pihak. Pasalnya, obat ini dinilai belum memiliki kajian ilmiah atau belum melewati uji klinis sehingga belum bisa diklaim sebagai obat Covid-19.
Kementerian BUMN dalam suratnya ke BPOM yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir, menyebutkan alasan mengapa Ivermectin layak diberikan EUA. Alasan tersebut adalah karena menurut informasi dari Indofarma, Ivermectin efektif untuk mencegah dan membasmi virus SARS-CoV-2 dan telah dipakai di beberapa negara.
‘’Dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, kami meminta dukungan percepatan penerbitan EUA Ivermectin. Dengan begitu obat tersebut dapat menjadi produk lokal untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19,’’ demikian di sampaikan Kementerian BUMN.
Baca juga: Soal Ivermectin untuk Terapi Pasien Covid-19, Ini Tanggapan IDI
Bagaimana respons BPOM? Dikutip dari laman BPOM menjelaskan bahwa data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.
Disebutkan, sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Pene litian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit.
BPOM juga terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
”Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas perse tujuan dan di bawah pengawasan dokter,” demikian bunyi penjelasan tersebut.
Ivermectin yang diproduksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indofarma, awalnya memiliki izin edar sebagai obat cacing. Namun, belakangan kandungannya diklaim efektif mencegah dan membasmi virus SARS-Cov2 sehingga dapat membantu kesembuhan pasien penderita Covid-19.
Bahkan, pemerintah melalui Kementerian BUMN sejak 5 Mei 2021 telah menyurati BPOM guna mendukung percepatan penerbitan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Baca juga: Menyembuhkan, Ahli: Ivermectin Berpotensi Jadi Obat Covid-19
Namun, langkah pemerintah tersebut dikritik banyak pihak. Pasalnya, obat ini dinilai belum memiliki kajian ilmiah atau belum melewati uji klinis sehingga belum bisa diklaim sebagai obat Covid-19.
Kementerian BUMN dalam suratnya ke BPOM yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir, menyebutkan alasan mengapa Ivermectin layak diberikan EUA. Alasan tersebut adalah karena menurut informasi dari Indofarma, Ivermectin efektif untuk mencegah dan membasmi virus SARS-CoV-2 dan telah dipakai di beberapa negara.
‘’Dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, kami meminta dukungan percepatan penerbitan EUA Ivermectin. Dengan begitu obat tersebut dapat menjadi produk lokal untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19,’’ demikian di sampaikan Kementerian BUMN.
Baca juga: Soal Ivermectin untuk Terapi Pasien Covid-19, Ini Tanggapan IDI
Bagaimana respons BPOM? Dikutip dari laman BPOM menjelaskan bahwa data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.
Disebutkan, sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Pene litian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit.
BPOM juga terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
”Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas perse tujuan dan di bawah pengawasan dokter,” demikian bunyi penjelasan tersebut.
Lihat Juga :