Bijak Mengonsumsi Obat Covid-19

Senin, 28 Juni 2021 - 05:50 WIB
loading...
Bijak Mengonsumsi Obat...
Masyarakat diimbau tidak asal mengonsumsi obat untuk mengobati Covid-19. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Obat antiparasit Ivermectin memicu polemik setelah diklaim pemerintah efektif untuk terapi pasien Covid-19. Masih perlu pembuktian berupa uji klinik sebelum obat ini mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) .

Ivermectin yang diproduksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indofarma, awalnya memiliki izin edar sebagai obat cacing. Namun, belakangan kandungannya diklaim efektif mencegah dan membasmi virus SARS-Cov2 sehingga dapat membantu kesembuhan pasien penderita Covid-19.

Bahkan, pemerintah melalui Kementerian BUMN sejak 5 Mei 2021 telah menyurati BPOM guna mendukung percepatan penerbitan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Baca juga: Menyembuhkan, Ahli: Ivermectin Berpotensi Jadi Obat Covid-19

Namun, langkah pemerintah tersebut dikritik banyak pihak. Pasalnya, obat ini dinilai belum memiliki kajian ilmiah atau belum melewati uji klinis sehingga belum bisa diklaim sebagai obat Covid-19.

Kementerian BUMN dalam suratnya ke BPOM yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir, menyebutkan alasan mengapa Ivermectin layak diberikan EUA. Alasan tersebut adalah karena menurut informasi dari Indofarma, Ivermectin efektif untuk mencegah dan membasmi virus SARS-CoV-2 dan telah dipakai di beberapa negara.

‘’Dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, kami meminta dukungan percepatan penerbitan EUA Ivermectin. Dengan begitu obat tersebut dapat menjadi produk lokal untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19,’’ demikian di sampaikan Kementerian BUMN.

Baca juga: Soal Ivermectin untuk Terapi Pasien Covid-19, Ini Tanggapan IDI

Bagaimana respons BPOM? Dikutip dari laman BPOM menjelaskan bahwa data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

Disebutkan, sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Pene litian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

BPOM juga terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

”Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas perse tujuan dan di bawah pengawasan dokter,” demikian bunyi penjelasan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
122 Tabung Gas Tertawa...
122 Tabung Gas Tertawa 'Baby Whip' Disita BPOM
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Rekomendasi
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved