Bijak Mengonsumsi Obat Covid-19

Senin, 28 Juni 2021 - 05:50 WIB
loading...
Bijak Mengonsumsi Obat...
Masyarakat diimbau tidak asal mengonsumsi obat untuk mengobati Covid-19. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Obat antiparasit Ivermectin memicu polemik setelah diklaim pemerintah efektif untuk terapi pasien Covid-19. Masih perlu pembuktian berupa uji klinik sebelum obat ini mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) .

Ivermectin yang diproduksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indofarma, awalnya memiliki izin edar sebagai obat cacing. Namun, belakangan kandungannya diklaim efektif mencegah dan membasmi virus SARS-Cov2 sehingga dapat membantu kesembuhan pasien penderita Covid-19.

Bahkan, pemerintah melalui Kementerian BUMN sejak 5 Mei 2021 telah menyurati BPOM guna mendukung percepatan penerbitan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Baca juga: Menyembuhkan, Ahli: Ivermectin Berpotensi Jadi Obat Covid-19

Namun, langkah pemerintah tersebut dikritik banyak pihak. Pasalnya, obat ini dinilai belum memiliki kajian ilmiah atau belum melewati uji klinis sehingga belum bisa diklaim sebagai obat Covid-19.

Kementerian BUMN dalam suratnya ke BPOM yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir, menyebutkan alasan mengapa Ivermectin layak diberikan EUA. Alasan tersebut adalah karena menurut informasi dari Indofarma, Ivermectin efektif untuk mencegah dan membasmi virus SARS-CoV-2 dan telah dipakai di beberapa negara.

‘’Dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, kami meminta dukungan percepatan penerbitan EUA Ivermectin. Dengan begitu obat tersebut dapat menjadi produk lokal untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19,’’ demikian di sampaikan Kementerian BUMN.

Baca juga: Soal Ivermectin untuk Terapi Pasien Covid-19, Ini Tanggapan IDI

Bagaimana respons BPOM? Dikutip dari laman BPOM menjelaskan bahwa data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

Disebutkan, sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Pene litian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

BPOM juga terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

”Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas perse tujuan dan di bawah pengawasan dokter,” demikian bunyi penjelasan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik...
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
Rekomendasi
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Berita Terkini
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved