Bijak Mengonsumsi Obat Covid-19

Senin, 28 Juni 2021 - 05:50 WIB
loading...
A A A
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah tidak sembarang mendukung suatu obat jika belum dilakukan pembuktian ilmiah. Dalam kasus Ivermectin, BPOM jelas memberikan izin edar sebagai obat cacing, bukan obat terapi pengobatan Covid-19.

“Setiap pernyataan pemerintah yang keluar ke publik harus dipastikan didukung oleh data dan fakta yang akurat. Jangan sembarangan mengendorse sejenis obat sebagai terapi Covid-19 padahal belum melalui rangkaian uji klinis yang standar,” kata Netty saat dihubungi Sabtu, (26/6).

Dia mempertanyakan motif pemerintah di balik dukungannya untuk Ivermectin, termasuk keinginan untuk mem produksi obat tersebut secara massal, karena negara-negara lain di dunia disebutnya,justru sudah menghentikan penggunaannya.

Ditandaskannya, agar dalam menangani pandemi Covid-19 pemerintah selalu mengutamakan keselamatan rakyat dengan mengedepankan prinsip scientific based policy, bukan justru kepentingan politik atau ekonomi.

Dia pun berharap tidak ada pihak yang mencari keuntungan di balik melonjaknya kasus Covid-19, terutama dalam beberapa pekan terakhir. ‘’Jangan aada moral hazard dalam menangani pandemi ini untuk men capai tujuan politik atau ekonomi. Pastikan semua kebijakan berprinsip scientific based policy, untuk tujuan keselamatan rakyat,” kata dia.

Sebagai informasi, Ivermectin pertama kali dibuat pada tahun 1975 oleh Profesor Omura dari Jepang tujuannya untuk memusnahkan cacing gelang dan jenis cacing parasit lainnya. Tahun 1981 disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menjadi anti parasit.

Kemudian pada 1985, Ivermectin didonasikan ke Afrika yang pada waktu itu yang masih banyak kasus berkaitan dengan cacing parasit seperti filaria atau kaki gajah. Semakin lama karena tingkat kepedulian mengenai Kebersihan semakin tinggi membuat kasus-kasu seperti itu sudah jarang terjadi di dunia termasuk di Indonesia.

Tergantung Uji Klinik
Peneliti dari Pusat Penlitian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Masteria Yunovilsa Putra melihat, kendati Ivermectin izin edarnya adalah obat anti-parasit atau obat cacing, namun bisa saja itu efektif untuk anti-virus. Dia pun menyebut, barubaru ini dilaporkan oleh para peneliti di Australia bahwa Ivermectin secara in vitro (pengujian di luar makhluk hidup) memang bisa menghambat pertumbuhan virus SARS-Cov-2.

Dia menuturkan, Ivermectin mampu menghambat virus bereplikasi atau berkembang lebih banyak saat masuk ke dalam tubuh. Meski demikian dia menggariskan, sejauh ini data yang ada adalah in vitro belum ada data in vivo (pengujian ke makhluk hidup).

Mengenai potensi Ivermectin menjadi obat Covid-19, dia kembali menegaskan tergantung hasil uji klinik yang dilakukan. “Bisa saja, jika ada hasil uji klinik yang membuktikan sehingga nanti BPOM akan memberikan izin edarnya sebagai antivirus. Repurposing drug hal yang biasa, tapi didukung dengan data uji klinik,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Sabtu (26/6).

Masteria lantas menuturkan perlunya mendukung BUMN Indofarma karena sudah bisa memproduksi sendiri obat tersebut. “Tapi memang, untuk mendapatkan EUA masih perlu melengkapi data uji kliniknya,” tandasnya.

Baca juga: Termasuk Obat Keras, Begini Cara Kerja Ivermectin Bunuh Cacing di Saluran Cerna
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik...
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
Rekomendasi
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved