Bijak Mengonsumsi Obat Covid-19
Senin, 28 Juni 2021 - 05:50 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah tidak sembarang mendukung suatu obat jika belum dilakukan pembuktian ilmiah. Dalam kasus Ivermectin, BPOM jelas memberikan izin edar sebagai obat cacing, bukan obat terapi pengobatan Covid-19.
“Setiap pernyataan pemerintah yang keluar ke publik harus dipastikan didukung oleh data dan fakta yang akurat. Jangan sembarangan mengendorse sejenis obat sebagai terapi Covid-19 padahal belum melalui rangkaian uji klinis yang standar,” kata Netty saat dihubungi Sabtu, (26/6).
Dia mempertanyakan motif pemerintah di balik dukungannya untuk Ivermectin, termasuk keinginan untuk mem produksi obat tersebut secara massal, karena negara-negara lain di dunia disebutnya,justru sudah menghentikan penggunaannya.
Ditandaskannya, agar dalam menangani pandemi Covid-19 pemerintah selalu mengutamakan keselamatan rakyat dengan mengedepankan prinsip scientific based policy, bukan justru kepentingan politik atau ekonomi.
Dia pun berharap tidak ada pihak yang mencari keuntungan di balik melonjaknya kasus Covid-19, terutama dalam beberapa pekan terakhir. ‘’Jangan aada moral hazard dalam menangani pandemi ini untuk men capai tujuan politik atau ekonomi. Pastikan semua kebijakan berprinsip scientific based policy, untuk tujuan keselamatan rakyat,” kata dia.
Sebagai informasi, Ivermectin pertama kali dibuat pada tahun 1975 oleh Profesor Omura dari Jepang tujuannya untuk memusnahkan cacing gelang dan jenis cacing parasit lainnya. Tahun 1981 disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menjadi anti parasit.
Kemudian pada 1985, Ivermectin didonasikan ke Afrika yang pada waktu itu yang masih banyak kasus berkaitan dengan cacing parasit seperti filaria atau kaki gajah. Semakin lama karena tingkat kepedulian mengenai Kebersihan semakin tinggi membuat kasus-kasu seperti itu sudah jarang terjadi di dunia termasuk di Indonesia.
Tergantung Uji Klinik
Peneliti dari Pusat Penlitian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Masteria Yunovilsa Putra melihat, kendati Ivermectin izin edarnya adalah obat anti-parasit atau obat cacing, namun bisa saja itu efektif untuk anti-virus. Dia pun menyebut, barubaru ini dilaporkan oleh para peneliti di Australia bahwa Ivermectin secara in vitro (pengujian di luar makhluk hidup) memang bisa menghambat pertumbuhan virus SARS-Cov-2.
Dia menuturkan, Ivermectin mampu menghambat virus bereplikasi atau berkembang lebih banyak saat masuk ke dalam tubuh. Meski demikian dia menggariskan, sejauh ini data yang ada adalah in vitro belum ada data in vivo (pengujian ke makhluk hidup).
Mengenai potensi Ivermectin menjadi obat Covid-19, dia kembali menegaskan tergantung hasil uji klinik yang dilakukan. “Bisa saja, jika ada hasil uji klinik yang membuktikan sehingga nanti BPOM akan memberikan izin edarnya sebagai antivirus. Repurposing drug hal yang biasa, tapi didukung dengan data uji klinik,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Sabtu (26/6).
Masteria lantas menuturkan perlunya mendukung BUMN Indofarma karena sudah bisa memproduksi sendiri obat tersebut. “Tapi memang, untuk mendapatkan EUA masih perlu melengkapi data uji kliniknya,” tandasnya.
Baca juga: Termasuk Obat Keras, Begini Cara Kerja Ivermectin Bunuh Cacing di Saluran Cerna
“Setiap pernyataan pemerintah yang keluar ke publik harus dipastikan didukung oleh data dan fakta yang akurat. Jangan sembarangan mengendorse sejenis obat sebagai terapi Covid-19 padahal belum melalui rangkaian uji klinis yang standar,” kata Netty saat dihubungi Sabtu, (26/6).
Dia mempertanyakan motif pemerintah di balik dukungannya untuk Ivermectin, termasuk keinginan untuk mem produksi obat tersebut secara massal, karena negara-negara lain di dunia disebutnya,justru sudah menghentikan penggunaannya.
Ditandaskannya, agar dalam menangani pandemi Covid-19 pemerintah selalu mengutamakan keselamatan rakyat dengan mengedepankan prinsip scientific based policy, bukan justru kepentingan politik atau ekonomi.
Dia pun berharap tidak ada pihak yang mencari keuntungan di balik melonjaknya kasus Covid-19, terutama dalam beberapa pekan terakhir. ‘’Jangan aada moral hazard dalam menangani pandemi ini untuk men capai tujuan politik atau ekonomi. Pastikan semua kebijakan berprinsip scientific based policy, untuk tujuan keselamatan rakyat,” kata dia.
Sebagai informasi, Ivermectin pertama kali dibuat pada tahun 1975 oleh Profesor Omura dari Jepang tujuannya untuk memusnahkan cacing gelang dan jenis cacing parasit lainnya. Tahun 1981 disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menjadi anti parasit.
Kemudian pada 1985, Ivermectin didonasikan ke Afrika yang pada waktu itu yang masih banyak kasus berkaitan dengan cacing parasit seperti filaria atau kaki gajah. Semakin lama karena tingkat kepedulian mengenai Kebersihan semakin tinggi membuat kasus-kasu seperti itu sudah jarang terjadi di dunia termasuk di Indonesia.
Tergantung Uji Klinik
Peneliti dari Pusat Penlitian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Masteria Yunovilsa Putra melihat, kendati Ivermectin izin edarnya adalah obat anti-parasit atau obat cacing, namun bisa saja itu efektif untuk anti-virus. Dia pun menyebut, barubaru ini dilaporkan oleh para peneliti di Australia bahwa Ivermectin secara in vitro (pengujian di luar makhluk hidup) memang bisa menghambat pertumbuhan virus SARS-Cov-2.
Dia menuturkan, Ivermectin mampu menghambat virus bereplikasi atau berkembang lebih banyak saat masuk ke dalam tubuh. Meski demikian dia menggariskan, sejauh ini data yang ada adalah in vitro belum ada data in vivo (pengujian ke makhluk hidup).
Mengenai potensi Ivermectin menjadi obat Covid-19, dia kembali menegaskan tergantung hasil uji klinik yang dilakukan. “Bisa saja, jika ada hasil uji klinik yang membuktikan sehingga nanti BPOM akan memberikan izin edarnya sebagai antivirus. Repurposing drug hal yang biasa, tapi didukung dengan data uji klinik,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Sabtu (26/6).
Masteria lantas menuturkan perlunya mendukung BUMN Indofarma karena sudah bisa memproduksi sendiri obat tersebut. “Tapi memang, untuk mendapatkan EUA masih perlu melengkapi data uji kliniknya,” tandasnya.
Baca juga: Termasuk Obat Keras, Begini Cara Kerja Ivermectin Bunuh Cacing di Saluran Cerna
Lihat Juga :