Berhak Dapat Grasi, Habib Rizieq Harus Mengajukan Permohonan Sendiri ke Jokowi

Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:11 WIB
loading...
Berhak Dapat Grasi,...
Direktur PSHK UII, Allan Fathan Gani Wardhana mengatakan Habib Rizieq Shihab memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam pembacaan vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kamis (24/6) kemarin, majelis hakim juga menawarkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS/HRS) untuk mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Akan tetapi, Habib Rizieq menolak itu dan memilih ajukan banding.

Terkait hal ini, Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Allan Fathan Gani Wardhana menjelaskan grasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yg diberikan oleh Presiden. Baca juga: Pro Kontra Vonis Habib Rizieq, DPR: Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan

"Artinya presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi asalkan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu," ujar Allan saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).

Menurut Allan, grasi ini harus dimohonkan oleh pemohon. Dalam kasus Habib Rizieq, hakim telah memberikan saran kepada Rizieq Shihab untuk mengajukan grasi, karena ini merupakan salah satu opsi hukum yang dijamin oleh Pasal 5 UU Grasi.

"Sehingga, boleh-boleh saja hakim menyarankan itu. Ini adalah pilihan dan sifatnya dikembalikan kepada terpidana," terangnya.

Kemudian, Allan melanjutkan grasi ini dapat diberikan terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling rendah 2 tahun. Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah divonis hukuman penjara 4 tahun artinya ketentuan ini terpenuhi. Grasi diberikan terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dalam hal ini, kasus Habib Rizieq belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap karena Habib Rizieq telah mengajukan banding," terang Allan.

Oleh karena itu, Allan menyimpulkan berdasarkan hal di atas, Habib Rizieq memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi dan permohonan grasi harus dimohonkan oleh Habib Rizieq sendiri. Namun, keputusan akhir untuk mengabulkan atau menolak terhadap permohonan grasi menjadi hak prerogatif Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan setelah memenuhi syarat.

"Namun, dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak mengajukan permohonan grasi serta Habib Rizieq belum memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap karena Habib Rizieq mengajukan banding," papar Allan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)