Berhak Dapat Grasi, Habib Rizieq Harus Mengajukan Permohonan Sendiri ke Jokowi
Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:11 WIB
loading...
Direktur PSHK UII, Allan Fathan Gani Wardhana mengatakan Habib Rizieq Shihab memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam pembacaan vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kamis (24/6) kemarin, majelis hakim juga menawarkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS/HRS) untuk mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Akan tetapi, Habib Rizieq menolak itu dan memilih ajukan banding.
Terkait hal ini, Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Allan Fathan Gani Wardhana menjelaskan grasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yg diberikan oleh Presiden. Baca juga: Pro Kontra Vonis Habib Rizieq, DPR: Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan
"Artinya presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi asalkan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu," ujar Allan saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).
Menurut Allan, grasi ini harus dimohonkan oleh pemohon. Dalam kasus Habib Rizieq, hakim telah memberikan saran kepada Rizieq Shihab untuk mengajukan grasi, karena ini merupakan salah satu opsi hukum yang dijamin oleh Pasal 5 UU Grasi.
"Sehingga, boleh-boleh saja hakim menyarankan itu. Ini adalah pilihan dan sifatnya dikembalikan kepada terpidana," terangnya.
Terkait hal ini, Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Allan Fathan Gani Wardhana menjelaskan grasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yg diberikan oleh Presiden. Baca juga: Pro Kontra Vonis Habib Rizieq, DPR: Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan
"Artinya presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi asalkan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu," ujar Allan saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).
Menurut Allan, grasi ini harus dimohonkan oleh pemohon. Dalam kasus Habib Rizieq, hakim telah memberikan saran kepada Rizieq Shihab untuk mengajukan grasi, karena ini merupakan salah satu opsi hukum yang dijamin oleh Pasal 5 UU Grasi.
"Sehingga, boleh-boleh saja hakim menyarankan itu. Ini adalah pilihan dan sifatnya dikembalikan kepada terpidana," terangnya.
Lihat Juga :