Berhak Dapat Grasi, Habib Rizieq Harus Mengajukan Permohonan Sendiri ke Jokowi

Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:11 WIB
loading...
Berhak Dapat Grasi,...
Direktur PSHK UII, Allan Fathan Gani Wardhana mengatakan Habib Rizieq Shihab memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam pembacaan vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kamis (24/6) kemarin, majelis hakim juga menawarkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS/HRS) untuk mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Akan tetapi, Habib Rizieq menolak itu dan memilih ajukan banding.

Terkait hal ini, Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Allan Fathan Gani Wardhana menjelaskan grasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yg diberikan oleh Presiden. Baca juga: Pro Kontra Vonis Habib Rizieq, DPR: Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan

"Artinya presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi asalkan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu," ujar Allan saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).

Menurut Allan, grasi ini harus dimohonkan oleh pemohon. Dalam kasus Habib Rizieq, hakim telah memberikan saran kepada Rizieq Shihab untuk mengajukan grasi, karena ini merupakan salah satu opsi hukum yang dijamin oleh Pasal 5 UU Grasi.

"Sehingga, boleh-boleh saja hakim menyarankan itu. Ini adalah pilihan dan sifatnya dikembalikan kepada terpidana," terangnya.

Kemudian, Allan melanjutkan grasi ini dapat diberikan terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling rendah 2 tahun. Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah divonis hukuman penjara 4 tahun artinya ketentuan ini terpenuhi. Grasi diberikan terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dalam hal ini, kasus Habib Rizieq belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap karena Habib Rizieq telah mengajukan banding," terang Allan.

Oleh karena itu, Allan menyimpulkan berdasarkan hal di atas, Habib Rizieq memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi dan permohonan grasi harus dimohonkan oleh Habib Rizieq sendiri. Namun, keputusan akhir untuk mengabulkan atau menolak terhadap permohonan grasi menjadi hak prerogatif Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan setelah memenuhi syarat.

"Namun, dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak mengajukan permohonan grasi serta Habib Rizieq belum memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap karena Habib Rizieq mengajukan banding," papar Allan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
7 Fakta tentang Masuknya...
7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Masuk Daftar Pemimpin...
Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup versi OCCRP, Jokowi: Framing Jahat
9 Pati TNI Jadi Perisai...
9 Pati TNI Jadi Perisai Hidup Jokowi saat Jabat Presiden, di Mana Mereka Sekarang?
Jokowi hingga Prabowo...
Jokowi hingga Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dengan Zumi Zola
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab Soroti Kasus Gamma Ditembak Polisi: Lagi-lagi Terulang Lagi
Rekomendasi
Ini Pesan Hamas untuk...
Ini Pesan Hamas untuk Warga Palestina yang Merayakan Idulfitri saat Agresi Israel
Sampaikan Khotbah Salat...
Sampaikan Khotbah Salat Idulfitri, Khamenei: Israel Harus Diberantas
PSSI Dikabarkan Dekati...
PSSI Dikabarkan Dekati Tristan Gooijer, Proses Naturalisasi Dimulai?
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
7 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
7 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
8 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
9 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
11 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
11 jam yang lalu
Infografis
Jokowi Akan Anugerahkan...
Jokowi Akan Anugerahkan Satyalancana ke Gibran dan Bobby
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved