Presiden Tiga Periode: Runtuhnya Pondasi Reformasi

Minggu, 27 Juni 2021 - 10:37 WIB
loading...
A A A
Sejurus itu, konstitusi turut mengatur bagaimana agar kesempatan yang sama juga dapat dinikmati segenap anak bangsa di berbagai bidang tanpa terkecuali. Mengutip teori keadilan (A Theory of Justice: 1971) John Rawls: dalam penjelasannya menyinggung soal prinsip keadilan yang dimaknai dengan kesamaan kesempatan (Egality Opportunity Principle).

Teori ini bukan saja menjadi basic sebuah negara demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan, tetapi juga prinsip negara yang berkeadilan. Negara yang diatur dengan konsep persamaan kesempatan bagi seluruh elemen bangsa.

Sebagai negara demokrasi yang baru saja berdiri, prinsip kesempatan yang sama tentu tak luput dari pengilhaman teori yang kemudian terimplementasi dalam dasar negara yang lahir sejak era reformasi, termasuk soal pembatasan masa jabatan dua periode bagi presiden dan wakil presiden atau satu periode masa jabatan dan dapat dipilih satu kali lagi (Only One re-election).

Dalam konteks ini, penulis berpendapat ada kerolasi erat antara teori persamaan kesempatan dengan masa jabatan presiden/wakil presiden. Bukan hanya soal kondisi primordial bangsa yang heterogen, sehingga menuntut hadirnya prinsip dasar tersebut, tetapi juga persoalan regenerasi kepemimpinan politik dirasa cukup relevan.

Guna mengakomodir persoalan regenerasi, maka UUD kita mengatur masa jabatan yang tidak terlalu lama dan juga tidak terlalu pendek, cukup dua periode. Dengan begitu, aturan ini tidak hanya menghindarkan bangsa ini dari jeratan otoritarianism, tetapi juga akan memunculkan banyak calon pemimpin masa depan yang lebih bervisi dan misi ke depan. Dari sini pula dapat dimengerti bahwa setiap anak bangsa memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi pemimpin bangsa sebagaimana diatur oleh konstitusi.

Runtuhnya Pondasi Reformasi

Berkaca dari perjalanan bangsa, tentu saja kita tidak ingin terjerumus untuk ke tiga kalinya, pasca orde lama dan orde baru yang tidak tegas mengatur soal masa jabatan pucuk pimpinan republik ini. Alhasil, lahirlah demokrasi terpimpin dan demokrasi ala orba yang bertangan besi.

Di era reformasi, UUD mempertegas pengaturan masa jabatan presiden/wakil presiden, sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen, selain itu UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 juga mengafirmasi soal masa jabatan presiden/wakil presiden yang dibatasi hanya dua periode.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Rekomendasi
Daftar 7 Negara OPEC+...
Daftar 7 Negara OPEC+ yang Buka Keran Minyak, Intip Angkanya
Liburan Hemat Setengah...
Liburan Hemat Setengah Harga! Tiket Kereta Api dan Whoosh Diskon 50% di Traveloka Pakai BRI Kartu Kredit
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved