Setibanya di Indonesia, Kejagung Akan Gelar Jumpa Pers Pemulangan Hendra Subrata
Sabtu, 26 Juni 2021 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Nampak raut pasrah di wajahnya untuk menjalani hukuman di Indonesia. Hendra Subrata masuk ke dalam pesawat dengan menggunakan kursi roda.
Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Dia terbukti bersalah karena beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. Baca juga: Cerita di Balik Penangkapan Buronan Hendra Subrata di Singapura
Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.
Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Dia terbukti bersalah karena beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. Baca juga: Cerita di Balik Penangkapan Buronan Hendra Subrata di Singapura
Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.
(kri)
Lihat Juga :