Gugatan Kubu Moeldoko Terkait Presiden Tiga Periode? Pengamat: Mungkin, tapi Terlalu Jauh

Sabtu, 26 Juni 2021 - 13:59 WIB
loading...
Gugatan Kubu Moeldoko...
Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Robi Nurhadi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Syahrial Nasution mengungkap adanya selentingan kabar kaitan antara gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkumham terkait hasil KLB Deli Serdang dengan masa jabatan presiden tiga periode. Pengamat menilai hal itu mungkin, namun terlalu jauh.

Menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko kepada Menkumham Yasonna H Laoly di PTUN Jakarta hanyalah untuk terus 'menghangatkan' panggung politik mereka.

"Kalau dikaitkan dengan masalah tiga periode, mungkin. Tapi kalau diibaratkan jarak tempuh sebuah perjalanan, terlalu jauh," kata Robi kepada SINDOnews, Sabtu (26/6/2021).

Sebelumnya, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution mengatakan dalam akun Twitternya bahwa gugatan ini sangat politis. Orang dalam kekuasaan malah melawan keputusan pemerintah. Dia pun mendengar kabar ada kaitannya dengan masa jabatan tiga periode.

Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Ada Selentingan Kabar, Terkait Masa Jabatan Presiden 3 Periode

SINDOnews sudah diizinkan Syahrial untuk mengutip cuitan tersebut. Ini cuitannya: "KSP Moeldoko yg masih mengklaim dirinya sbg Ketum @PDemokrat hasil KLB Abal2, menggugat Menkumham Yasonna Laoly. Sangat politis. Krn orang dlm kekuasaan melawan keputusan pemerintah. Ada selentingan kabar, terkait masa jabatan presiden 3 periode. Sedang trjd pergolakan di kabinet."

Diketahui, cerita perebutan Partai Demokrat ternyata belum selesai. Setelah gugatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kini giliran Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly yang digugat.

Baca juga: Demokrat Desak Jokowi Segera Pecat Moeldoko karena Makin Tak Terkendali

"Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Sebagaimana diketahui, lanjut Rusdiansyah, pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan. Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.

Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No 150/G/2021/PTUN.JKT. Tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

"Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," paparnya.

Rusdiansyah berharap, nantinya PTUN Jakarta akan menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.

"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," tegas Rusdiansyah.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Pembentukan DSI Dinilai...
Pembentukan DSI Dinilai Langkah Revolusioner Prabowo
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Ingat, Respons Jokowi...
Ingat, Respons Jokowi Soal Wacana Presiden Tiga Periode
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved