Gugatan Kubu Moeldoko Terkait Presiden Tiga Periode? Pengamat: Mungkin, tapi Terlalu Jauh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Syahrial Nasution mengungkap adanya selentingan kabar kaitan antara gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkumham terkait hasil KLB Deli Serdang dengan masa jabatan presiden tiga periode. Pengamat menilai hal itu mungkin, namun terlalu jauh.
Menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko kepada Menkumham Yasonna H Laoly di PTUN Jakarta hanyalah untuk terus 'menghangatkan' panggung politik mereka.
"Kalau dikaitkan dengan masalah tiga periode, mungkin. Tapi kalau diibaratkan jarak tempuh sebuah perjalanan, terlalu jauh," kata Robi kepada SINDOnews, Sabtu (26/6/2021).
Sebelumnya, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution mengatakan dalam akun Twitternya bahwa gugatan ini sangat politis. Orang dalam kekuasaan malah melawan keputusan pemerintah. Dia pun mendengar kabar ada kaitannya dengan masa jabatan tiga periode.
SINDOnews sudah diizinkan Syahrial untuk mengutip cuitan tersebut. Ini cuitannya: "KSP Moeldoko yg masih mengklaim dirinya sbg Ketum @PDemokrat hasil KLB Abal2, menggugat Menkumham Yasonna Laoly. Sangat politis. Krn orang dlm kekuasaan melawan keputusan pemerintah. Ada selentingan kabar, terkait masa jabatan presiden 3 periode. Sedang trjd pergolakan di kabinet."
Diketahui, cerita perebutan Partai Demokrat ternyata belum selesai. Setelah gugatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kini giliran Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly yang digugat.
"Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Sebagaimana diketahui, lanjut Rusdiansyah, pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan. Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No 150/G/2021/PTUN.JKT. Tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," paparnya.
Rusdiansyah berharap, nantinya PTUN Jakarta akan menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," tegas Rusdiansyah.
Menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko kepada Menkumham Yasonna H Laoly di PTUN Jakarta hanyalah untuk terus 'menghangatkan' panggung politik mereka.
"Kalau dikaitkan dengan masalah tiga periode, mungkin. Tapi kalau diibaratkan jarak tempuh sebuah perjalanan, terlalu jauh," kata Robi kepada SINDOnews, Sabtu (26/6/2021).
Sebelumnya, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution mengatakan dalam akun Twitternya bahwa gugatan ini sangat politis. Orang dalam kekuasaan malah melawan keputusan pemerintah. Dia pun mendengar kabar ada kaitannya dengan masa jabatan tiga periode.
Baca Juga
SINDOnews sudah diizinkan Syahrial untuk mengutip cuitan tersebut. Ini cuitannya: "KSP Moeldoko yg masih mengklaim dirinya sbg Ketum @PDemokrat hasil KLB Abal2, menggugat Menkumham Yasonna Laoly. Sangat politis. Krn orang dlm kekuasaan melawan keputusan pemerintah. Ada selentingan kabar, terkait masa jabatan presiden 3 periode. Sedang trjd pergolakan di kabinet."
Diketahui, cerita perebutan Partai Demokrat ternyata belum selesai. Setelah gugatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kini giliran Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly yang digugat.
"Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Sebagaimana diketahui, lanjut Rusdiansyah, pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan. Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No 150/G/2021/PTUN.JKT. Tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," paparnya.
Rusdiansyah berharap, nantinya PTUN Jakarta akan menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," tegas Rusdiansyah.
(zik)