Soal Tapal Batas Sulteng dengan Gorontalo, Kemendagri: Belum Final

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:26 WIB
loading...
A A A
Rusli juga menyebut adanya aturan yang harus dijalankan. Keputusan Permendagri Tahun 1981 telah mengatur itu semua soal batasan antara dua wilayah, temasuk Provinsi Sulawesi Utara dengan Sulawesi Tengah. Sejalannya waktu, putusan Permendagri Tahun 1992 juga berbunyi yang mengatur dua wilayah.

"Nah dalam konteks aturan-aturan ini harusnya banyak hal yang memberikan isyarat bahwa yang disengketakan itu haknya dari Kabupaten Buol," ungkap Rusli.

Dia menegaskan wilayah yang disengketakan oleh pihak Gorontalo secara administrasi adalah wilayah administrasi Sulawesi Tengah (Sulteng). "Kita sudah berjuang dari awal dan bukti-bukti lengkap secara administrasi sudah kami sampaikan ke pusat. Namun, pada akhirnya, keputusan yang diambil pada tanggal 16 Juni 2021 jelas sangat mengecewakan kami karena keputusan itu diambil secara sepihak oleh gubernur Gorontalo," tandasnya.

Sebagai pihak yang dirugikan, Rusli mengatakan gubernur Sulawesi Tengah bersama bupati Buol dan jajarannya sepakat menghadap menteri dalam negeri pada 25 Juni 2021 di kediaman Tito Karnavian, di Jl. Widya Chandra I, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu didapati hasil baik.

"Pak Menteri telah memberikan ruang solusi bagi kami bahwa ada pertemuan antara pihak kami dengan Gorontalo sampai tanggal 2 Juli 2021 dan keputusan selanjutnya kami serahkan kepada pak menteri dalam negeri," ulasnya.

Dikabarkan sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah mengklaim dan mampu menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu tiga jam. Penyelesaian singkat yang sudah berlangsung selama 29 tahun itu dimediasikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta beberapa pekan lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved