Soal Tapal Batas Sulteng dengan Gorontalo, Kemendagri: Belum Final
Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Rusli juga menyebut adanya aturan yang harus dijalankan. Keputusan Permendagri Tahun 1981 telah mengatur itu semua soal batasan antara dua wilayah, temasuk Provinsi Sulawesi Utara dengan Sulawesi Tengah. Sejalannya waktu, putusan Permendagri Tahun 1992 juga berbunyi yang mengatur dua wilayah.
"Nah dalam konteks aturan-aturan ini harusnya banyak hal yang memberikan isyarat bahwa yang disengketakan itu haknya dari Kabupaten Buol," ungkap Rusli.
Dia menegaskan wilayah yang disengketakan oleh pihak Gorontalo secara administrasi adalah wilayah administrasi Sulawesi Tengah (Sulteng). "Kita sudah berjuang dari awal dan bukti-bukti lengkap secara administrasi sudah kami sampaikan ke pusat. Namun, pada akhirnya, keputusan yang diambil pada tanggal 16 Juni 2021 jelas sangat mengecewakan kami karena keputusan itu diambil secara sepihak oleh gubernur Gorontalo," tandasnya.
Sebagai pihak yang dirugikan, Rusli mengatakan gubernur Sulawesi Tengah bersama bupati Buol dan jajarannya sepakat menghadap menteri dalam negeri pada 25 Juni 2021 di kediaman Tito Karnavian, di Jl. Widya Chandra I, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu didapati hasil baik.
"Pak Menteri telah memberikan ruang solusi bagi kami bahwa ada pertemuan antara pihak kami dengan Gorontalo sampai tanggal 2 Juli 2021 dan keputusan selanjutnya kami serahkan kepada pak menteri dalam negeri," ulasnya.
Dikabarkan sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah mengklaim dan mampu menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu tiga jam. Penyelesaian singkat yang sudah berlangsung selama 29 tahun itu dimediasikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta beberapa pekan lalu.
"Nah dalam konteks aturan-aturan ini harusnya banyak hal yang memberikan isyarat bahwa yang disengketakan itu haknya dari Kabupaten Buol," ungkap Rusli.
Dia menegaskan wilayah yang disengketakan oleh pihak Gorontalo secara administrasi adalah wilayah administrasi Sulawesi Tengah (Sulteng). "Kita sudah berjuang dari awal dan bukti-bukti lengkap secara administrasi sudah kami sampaikan ke pusat. Namun, pada akhirnya, keputusan yang diambil pada tanggal 16 Juni 2021 jelas sangat mengecewakan kami karena keputusan itu diambil secara sepihak oleh gubernur Gorontalo," tandasnya.
Sebagai pihak yang dirugikan, Rusli mengatakan gubernur Sulawesi Tengah bersama bupati Buol dan jajarannya sepakat menghadap menteri dalam negeri pada 25 Juni 2021 di kediaman Tito Karnavian, di Jl. Widya Chandra I, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu didapati hasil baik.
"Pak Menteri telah memberikan ruang solusi bagi kami bahwa ada pertemuan antara pihak kami dengan Gorontalo sampai tanggal 2 Juli 2021 dan keputusan selanjutnya kami serahkan kepada pak menteri dalam negeri," ulasnya.
Dikabarkan sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah mengklaim dan mampu menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu tiga jam. Penyelesaian singkat yang sudah berlangsung selama 29 tahun itu dimediasikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta beberapa pekan lalu.
Lihat Juga :