Soal Tapal Batas Sulteng dengan Gorontalo, Kemendagri: Belum Final
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pascapertemuan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta pada hari Rabu (16/6/2021) dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum final. Hal itu diungkapkan Bupati Buol H. Amirudin Rauf seusai menghadari pertemuan dengan Kemendagri di rumah dinas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Jl. Widya Chandra I, Jakarta Selatan, Jum'at (25/6/2021) sore.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu dijelaskan Amirudin telah menghasilkan beberapa poin. "Tadi Pak Menteri mengatakan belum adanya kata final. Kami diberi kesempatan untuk melakukan mediasi antarprovinsi sampai batas waktu 2 Juli 2021," jelas Amirudin.
Lanjut Amirudin, keberangkatan dirinya ke Jakarta tidak sendirian. Dia merinci ada delapan orang, di antaranya Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol Arianto Riuh, Kepala Bagian Pemerintahan Muhammad Adsan, Rusly Tim Tehnis Kabupaten Buol, serta anggota Komisi 2 DPRD Prov. Sulteng Perwakilan.
Pernyataan yang sama juga dikatakan Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu. Sebagai ketua tim penanganan sengketa tapal batas Sulteng dengan Gorontalo, dia berkeyakinan kuat apa yang disampaikan Gubernur Gorontalo yang telah mengklaim area seluas 1.300-an hektare milik Provinsi Sulteng diakuinya menjadi milik Provinsi Gorontalo akan mendapatkan titik terang.
"Klaim yang dilontarkan Gubernur Gorontalo dengan 3 jam dapat menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah yang sudah berjalan selama 29 tahun itu hanya sebagai penggelembungan opini. Kan tadi dijelaskan Pak Menteri Dalam Negeri (Tito) bahwa belum adanya keputusan final yang mengikat," bebernya.
Rusli selaku tim teknis Kabupaten Buol pun angkat bicara. Dia menyebut persoalan sengketa perbatasan wilayah dengan Gorontalo belum bersifat final dan mengikat. "Tadi dengan tegas Pak menteri mengatakan persoalan itu belum bersifat final karena Pak Menteri belum mengeluarkan keputusannya. Jadi apa yang disampaikan gubernur Gorontalo ke beberapa media online bersifat sepihak untuk membangun opini," ucapnya.
Rusli juga menyebut adanya aturan yang harus dijalankan. Keputusan Permendagri Tahun 1981 telah mengatur itu semua soal batasan antara dua wilayah, temasuk Provinsi Sulawesi Utara dengan Sulawesi Tengah. Sejalannya waktu, putusan Permendagri Tahun 1992 juga berbunyi yang mengatur dua wilayah.
"Nah dalam konteks aturan-aturan ini harusnya banyak hal yang memberikan isyarat bahwa yang disengketakan itu haknya dari Kabupaten Buol," ungkap Rusli.
Dia menegaskan wilayah yang disengketakan oleh pihak Gorontalo secara administrasi adalah wilayah administrasi Sulawesi Tengah (Sulteng). "Kita sudah berjuang dari awal dan bukti-bukti lengkap secara administrasi sudah kami sampaikan ke pusat. Namun, pada akhirnya, keputusan yang diambil pada tanggal 16 Juni 2021 jelas sangat mengecewakan kami karena keputusan itu diambil secara sepihak oleh gubernur Gorontalo," tandasnya.
Sebagai pihak yang dirugikan, Rusli mengatakan gubernur Sulawesi Tengah bersama bupati Buol dan jajarannya sepakat menghadap menteri dalam negeri pada 25 Juni 2021 di kediaman Tito Karnavian, di Jl. Widya Chandra I, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu didapati hasil baik.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu dijelaskan Amirudin telah menghasilkan beberapa poin. "Tadi Pak Menteri mengatakan belum adanya kata final. Kami diberi kesempatan untuk melakukan mediasi antarprovinsi sampai batas waktu 2 Juli 2021," jelas Amirudin.
Lanjut Amirudin, keberangkatan dirinya ke Jakarta tidak sendirian. Dia merinci ada delapan orang, di antaranya Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol Arianto Riuh, Kepala Bagian Pemerintahan Muhammad Adsan, Rusly Tim Tehnis Kabupaten Buol, serta anggota Komisi 2 DPRD Prov. Sulteng Perwakilan.
Pernyataan yang sama juga dikatakan Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu. Sebagai ketua tim penanganan sengketa tapal batas Sulteng dengan Gorontalo, dia berkeyakinan kuat apa yang disampaikan Gubernur Gorontalo yang telah mengklaim area seluas 1.300-an hektare milik Provinsi Sulteng diakuinya menjadi milik Provinsi Gorontalo akan mendapatkan titik terang.
"Klaim yang dilontarkan Gubernur Gorontalo dengan 3 jam dapat menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah yang sudah berjalan selama 29 tahun itu hanya sebagai penggelembungan opini. Kan tadi dijelaskan Pak Menteri Dalam Negeri (Tito) bahwa belum adanya keputusan final yang mengikat," bebernya.
Rusli selaku tim teknis Kabupaten Buol pun angkat bicara. Dia menyebut persoalan sengketa perbatasan wilayah dengan Gorontalo belum bersifat final dan mengikat. "Tadi dengan tegas Pak menteri mengatakan persoalan itu belum bersifat final karena Pak Menteri belum mengeluarkan keputusannya. Jadi apa yang disampaikan gubernur Gorontalo ke beberapa media online bersifat sepihak untuk membangun opini," ucapnya.
Rusli juga menyebut adanya aturan yang harus dijalankan. Keputusan Permendagri Tahun 1981 telah mengatur itu semua soal batasan antara dua wilayah, temasuk Provinsi Sulawesi Utara dengan Sulawesi Tengah. Sejalannya waktu, putusan Permendagri Tahun 1992 juga berbunyi yang mengatur dua wilayah.
"Nah dalam konteks aturan-aturan ini harusnya banyak hal yang memberikan isyarat bahwa yang disengketakan itu haknya dari Kabupaten Buol," ungkap Rusli.
Dia menegaskan wilayah yang disengketakan oleh pihak Gorontalo secara administrasi adalah wilayah administrasi Sulawesi Tengah (Sulteng). "Kita sudah berjuang dari awal dan bukti-bukti lengkap secara administrasi sudah kami sampaikan ke pusat. Namun, pada akhirnya, keputusan yang diambil pada tanggal 16 Juni 2021 jelas sangat mengecewakan kami karena keputusan itu diambil secara sepihak oleh gubernur Gorontalo," tandasnya.
Sebagai pihak yang dirugikan, Rusli mengatakan gubernur Sulawesi Tengah bersama bupati Buol dan jajarannya sepakat menghadap menteri dalam negeri pada 25 Juni 2021 di kediaman Tito Karnavian, di Jl. Widya Chandra I, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu didapati hasil baik.