Mengapa KK Berbentuk Surat, Sementara SIM Berbentuk Kartu?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mengapa Kartu Keluarga (KK) berbentuk surat, sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) berbentuk kartu?
Begitulah pertanyaan yang sering dilontarkan masyarakat. Bahkan ada netizen yang mempertanyakan hal tersebut di salah satu platform media sosial.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah melalui akun media sosial pun menjawab pertanyaan dari netizen tersebut. Zudan mengatakan bahwa KK memang berbentuk lebar karena memuat banyak elemen data.
"KK di Indonesia bentuknya lebar seperti itu karena memuat banyak elemen data dan menjelaskan silsilah atau hubungan status dalam keluarga. Ada kepala keluarga, suami, istri, anak, cucu misalnya. Sehingga kalau bentuknya kecil pasti tidak akan muat," kata Zudan dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Malang Gempar, Ada Pasutri Miliki 15 Anak, Kartu Keluarganya Sampai 2 Lembar
Dia membantah bahwa jika lebarnya ukuran KK menjadikannya seperti surat. Menurutnya, surat adalah sesuatu yang harus memenuhi unsur surat.
"Apakah itu seperti surat? Tidak. Karena karakter surat harus memenuhi tujuan surat atau alamat surat. Biasanya ditulis dengan begini, kepada yang terhormat Dirjen Dukcapil. Dan harus ada pengirim surat. Misalnya ditulis dengan hormat yang bertanda tangan Zudan Arif Fakrullah. Jadi harus ada penerima surat dan pengirim surat," paparnya.
Selain itu, kata Zudan, surat juga bertujuan sebagai alat komunikasi atau sarana komunikasi antara pengirim surat dengan alamat yang dituju.
Baca juga: Jangan Alasan Tak Punya Waktu, Ini Langkah Perpanjangan SIM Online
"Misalnya menyampaikan laporan, menyampaikan permintaan, menyampaikan kajian atau telaahan dari staf kepada pimpinannya. Nah kira-kira bentuk surat seperti itu. KK tidak berformat surat dan tidak memenuhi karakter surat," katanya.
Namun begitu Zudan mengatakan tidak bisa menjelaskan mengapa SIM berbentuk kartu. "Untuk SIM biar teman dari kepolisian yang menjelaskan," katanya.
Begitulah pertanyaan yang sering dilontarkan masyarakat. Bahkan ada netizen yang mempertanyakan hal tersebut di salah satu platform media sosial.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah melalui akun media sosial pun menjawab pertanyaan dari netizen tersebut. Zudan mengatakan bahwa KK memang berbentuk lebar karena memuat banyak elemen data.
"KK di Indonesia bentuknya lebar seperti itu karena memuat banyak elemen data dan menjelaskan silsilah atau hubungan status dalam keluarga. Ada kepala keluarga, suami, istri, anak, cucu misalnya. Sehingga kalau bentuknya kecil pasti tidak akan muat," kata Zudan dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Malang Gempar, Ada Pasutri Miliki 15 Anak, Kartu Keluarganya Sampai 2 Lembar
Dia membantah bahwa jika lebarnya ukuran KK menjadikannya seperti surat. Menurutnya, surat adalah sesuatu yang harus memenuhi unsur surat.
"Apakah itu seperti surat? Tidak. Karena karakter surat harus memenuhi tujuan surat atau alamat surat. Biasanya ditulis dengan begini, kepada yang terhormat Dirjen Dukcapil. Dan harus ada pengirim surat. Misalnya ditulis dengan hormat yang bertanda tangan Zudan Arif Fakrullah. Jadi harus ada penerima surat dan pengirim surat," paparnya.
Selain itu, kata Zudan, surat juga bertujuan sebagai alat komunikasi atau sarana komunikasi antara pengirim surat dengan alamat yang dituju.
Baca juga: Jangan Alasan Tak Punya Waktu, Ini Langkah Perpanjangan SIM Online
"Misalnya menyampaikan laporan, menyampaikan permintaan, menyampaikan kajian atau telaahan dari staf kepada pimpinannya. Nah kira-kira bentuk surat seperti itu. KK tidak berformat surat dan tidak memenuhi karakter surat," katanya.
Namun begitu Zudan mengatakan tidak bisa menjelaskan mengapa SIM berbentuk kartu. "Untuk SIM biar teman dari kepolisian yang menjelaskan," katanya.
(abd)