Kejagung Pulangkan Buronan Hendra Subrata dari Singapura ke Jakarta Besok

Jum'at, 25 Juni 2021 - 09:52 WIB
loading...
Kejagung Pulangkan Buronan...
Kejagung akan pulankan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dari Singapura ke Jakarta besok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum terkait pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata. Rencananya, Hendra Subrata akan dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu, 25 Juni 2021, besok. Arya tak menjelaskan lebih detail ihwal proses pemulangan salah satu buronan kejaksaan tersebut.

"Benar, Sabtu besok akan dilakukan pemulangan terhadap Hendra Subrata dari Singapura," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (25/6/2021). Baca juga: Buronan Percobaan Pembunuhan di Singapura Akan Dipulangkan Kejagung

Terpisah, Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh mengatakan, pihaknya akan menggelar konpers terkait pemulangan Hendra Subrata alias Anti pada Sabtu besok. "Akan ada konpers soal pemulangan Hendra Subrata hari Sabtu," singkatnya. Baca juga: DPR Desak Penegak Hukum Lebih Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, buronan Hendra Subrata alias Anyi diketahui sedang berada di Singapura. Anti terdeteksi di Singapura menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. "Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.

Leonard mengungkapkan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura. Disampaikan informasi seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.

"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Leonard.

Sebab itu, kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Rekomendasi
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved