Kejagung Pulangkan Buronan Hendra Subrata dari Singapura ke Jakarta Besok

Jum'at, 25 Juni 2021 - 09:52 WIB
loading...
Kejagung Pulangkan Buronan Hendra Subrata dari Singapura ke Jakarta Besok
Kejagung akan pulankan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dari Singapura ke Jakarta besok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum terkait pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata. Rencananya, Hendra Subrata akan dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu, 25 Juni 2021, besok. Arya tak menjelaskan lebih detail ihwal proses pemulangan salah satu buronan kejaksaan tersebut.

"Benar, Sabtu besok akan dilakukan pemulangan terhadap Hendra Subrata dari Singapura," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (25/6/2021).

Terpisah, Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh mengatakan, pihaknya akan menggelar konpers terkait pemulangan Hendra Subrata alias Anti pada Sabtu besok. "Akan ada konpers soal pemulangan Hendra Subrata hari Sabtu," singkatnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, buronan Hendra Subrata alias Anyi diketahui sedang berada di Singapura. Anti terdeteksi di Singapura menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. "Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.

Leonard mengungkapkan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura. Disampaikan informasi seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.

"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Leonard.

Sebab itu, kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)