Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:00 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Dirgantara...
KPK mengeksekusi mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) , Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat, pada hari ini. Budi Santoso dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/2021). Baca juga: KPK Selisik Arahan Khusus Aa Umbara untuk Pejabat Pemkab Bandung Barat

Berdasarkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Budi Santoso bakal mendekam empat tahun di Lapas Sukamiskin, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain pidana empat tahun penjara, Budi Santoso juga diwajibkan untuk membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi. Pidana tambahan itu berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 (Rp2 miliar).

Dengan ketentuan, apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Uang hasil lelang itu nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Baca juga: KPK Setor Uang Denda Rp100 Juta dari Penyuap Juliari ke Kas Negara

Jika Budi Santoso tidak mempunyai harta benda senilai Rp2 miliar tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Berita Terkini
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved