KPK Selisik Arahan Khusus Aa Umbara untuk Pejabat Pemkab Bandung Barat
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
"Sedangkan Ir. Ida Nurhamidah, M. Si, tidak hadir dan mengonfirmasi karena alasan sakit. Tim penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang," pungkasnya
Sebelumnya, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara, M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara, M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
(zik)
Lihat Juga :