Kasus Suap di PUPR, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Segera Diadili

Kamis, 24 Juni 2021 - 10:40 WIB
loading...
Kasus Suap di PUPR, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Segera Diadili
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan surat dakwaan untuk Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. Juarsah akan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.



"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan untuk terdakwa Juarsah telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk saat ini, sambungnya, Juarsah masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sempat menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi; Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Dalam perkara ini, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang menangani proyek tersebut.

Juarsah diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim. Saat itu, dia disinyalir menerima commitmen fee sekira Rp4 miliar secara bertahap melalui seorang perantara yaitu, Elfin.

Atas perbuatannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)