Kasus Suap di PUPR, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Segera Diadili
Kamis, 24 Juni 2021 - 10:40 WIB
loading...
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan surat dakwaan untuk Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. Juarsah akan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap USD200 Ribu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan untuk terdakwa Juarsah itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, pada hari ini. Selanjutnya, pihak PN Palembang yang akan menentukan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Juarsah.
"Hari ini Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Pelajar di Muara Enim Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Main Judi Online
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan untuk terdakwa Juarsah telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk saat ini, sambungnya, Juarsah masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap USD200 Ribu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan untuk terdakwa Juarsah itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, pada hari ini. Selanjutnya, pihak PN Palembang yang akan menentukan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Juarsah.
"Hari ini Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Pelajar di Muara Enim Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Main Judi Online
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan untuk terdakwa Juarsah telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk saat ini, sambungnya, Juarsah masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.
Lihat Juga :