PPKM di Zona Merah Corona Dinilai Wajib Diperketat
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu pemerintah dapat menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah zona merah, dan mengetatkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah tersebut.
"Sampai 21 Juni kemarin, kasus kumulatif Covid-19 di Indonesia sudah menembus angka 2 juta lebih. Apalagi ketersediaan ruang inap, isolasi dan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit sudah mulai menipis," tambah Novita Wijayanti.
"Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro," tandas Novita yang juga merupakan Anggota Komisi V DPR RI tersebut.
"Sampai 21 Juni kemarin, kasus kumulatif Covid-19 di Indonesia sudah menembus angka 2 juta lebih. Apalagi ketersediaan ruang inap, isolasi dan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit sudah mulai menipis," tambah Novita Wijayanti.
"Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro," tandas Novita yang juga merupakan Anggota Komisi V DPR RI tersebut.
(maf)
Lihat Juga :