MUI Larang Wilayah Kategori Zona Merah Sembelih Hewan Kurban
Kamis, 24 Juni 2021 - 02:15 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memperhatikan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jelang perayaan Idul Adha 1442 H di tengah tingginya kasus Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pelaksanaan kurban memperhatikan protokol kesehatan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menyampaikan agar umat melaksanakan ibadah kurban dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk daerah yang masuk kategori zona merah, MUI menyarankan agar pelaksanaan kurban diserahkan ke rumah potong hewan. Baca juga: Doa dan Niat Berkurban Lengkap Latin dan Artinya
Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020. “Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan penyembelihan kurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Miftahul, saat konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19.
Untuk meminimalisir potensi penularan, kata dia, pihak yang terlibat penyembelihan hewan kurban di zona hijau tetap harus menjaga jarak fisik. ”Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan," sambungnya. Baca juga: Meningkat 60 Persen, Rumah Potong Hewan Sembelih 800 Hewan Kurban
Miftahul juga menyampaikan, kurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan kurban itu diperbolehkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menyampaikan agar umat melaksanakan ibadah kurban dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk daerah yang masuk kategori zona merah, MUI menyarankan agar pelaksanaan kurban diserahkan ke rumah potong hewan. Baca juga: Doa dan Niat Berkurban Lengkap Latin dan Artinya
Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020. “Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan penyembelihan kurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Miftahul, saat konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19.
Untuk meminimalisir potensi penularan, kata dia, pihak yang terlibat penyembelihan hewan kurban di zona hijau tetap harus menjaga jarak fisik. ”Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan," sambungnya. Baca juga: Meningkat 60 Persen, Rumah Potong Hewan Sembelih 800 Hewan Kurban
Miftahul juga menyampaikan, kurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan kurban itu diperbolehkan.
Lihat Juga :