MUI Larang Wilayah Kategori Zona Merah Sembelih Hewan Kurban

Kamis, 24 Juni 2021 - 02:15 WIB
loading...
MUI Larang Wilayah Kategori...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memperhatikan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang perayaan Idul Adha 1442 H di tengah tingginya kasus Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pelaksanaan kurban memperhatikan protokol kesehatan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menyampaikan agar umat melaksanakan ibadah kurban dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk daerah yang masuk kategori zona merah, MUI menyarankan agar pelaksanaan kurban diserahkan ke rumah potong hewan.

Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020. “Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan penyembelihan kurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Miftahul, saat konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19.

Untuk meminimalisir potensi penularan, kata dia, pihak yang terlibat penyembelihan hewan kurban di zona hijau tetap harus menjaga jarak fisik. ”Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan," sambungnya.

Miftahul juga menyampaikan, kurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan kurban itu diperbolehkan.

Karena itu, mewakilkan kurban kepada pihak lain diperkenankan. Komisi Fatwa, ujar dia, menganjurkan umat memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berkurban. Sehingga kurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari sehingga meminimalisir kerumunan. “Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan kurban diantarkan ke rumah masing-masing panitia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menambahkan beberapa hal yang perlu dicermati pada saat penyembelihan hewan kurban. Termasuk di antaranya adalah proses penyembelihan hewan kurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan kurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait.

Sonny berpesan agar daging sembelihan sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus. Masyarakat juga diimbau tidak berkerumun menyaksikan pemotongan hewan. “Kami mengapresiasi dukungan MUI di masa pandemi dan kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)