Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rabu, 23 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Hadinoto yakni, perbuatannya dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan.
Di mana, PT Garuda Indonesia yang dimaksud, seharusnya bisa menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sebab, dalam pesawat tersebut melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional.
"Terdakwa juga memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Baca juga: Skandal Harley dan Brompton Selundupan, Mantan Bos Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Hadinoto Soedigno belum pernah dihukum. Kemudian, Hadinoto dipandang terlihat sopan selama menjalani persidangan.
Diketahui, putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair delapan bulan kurungan terhadap Hadinoto Soedigno.
Atas dasar itulah, tim JPU KPK menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan Hadinoto, meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Di mana, PT Garuda Indonesia yang dimaksud, seharusnya bisa menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sebab, dalam pesawat tersebut melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional.
"Terdakwa juga memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Baca juga: Skandal Harley dan Brompton Selundupan, Mantan Bos Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Hadinoto Soedigno belum pernah dihukum. Kemudian, Hadinoto dipandang terlihat sopan selama menjalani persidangan.
Diketahui, putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair delapan bulan kurungan terhadap Hadinoto Soedigno.
Atas dasar itulah, tim JPU KPK menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan Hadinoto, meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Lihat Juga :