Wacana Presiden 3 Periode, Titi Anggraini Tantang Qodari Buktikan Hal Ini

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:52 WIB
loading...
Wacana Presiden 3 Periode,...
Titi Anggraini menilai wacana Jokowi tiga periode sangat merendahkan martabat rakyat Indonesia. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini menilai wacana Jokowi 3 periode merupakan bagian dari upaya merendahkan martabat rakyat Indonesia.

"Gagasan ini sesungguhnya kalau boleh disederhanakan adalah gagasan yang merendahkan martabat rakyat Indonesia dengan pendekatan pengkulutusan pada sosok-sosok yang dianggap hanya sosok itu yang bisa memberikan kepemimpinan yang baik," ungkap Titi dalam diskusi daring bertema Presiden Jokowi 3 Periode: Khayalan atau Kenyataan?, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode Dinilai Bakal Membentuk Polarisasi Baru

Menurut dia, gagasan Presiden Jokowi 3 Periode ini tidak akan berhenti sebab nantinya ada alasan dibutuhkan yang lebih panjang lagi dalam melanjutkan program visi misi. "Ide wacana Presiden Jokowi 3 Periode ini akan mempermudah gagasan-gagasan lainnya yang akan semakin menjauhkan politik dan pemilu Indonesia dari ruang inklusif," katanya.

Selanjutnya, Titi menjelaskan alasan ide gagasan wacana Presiden Jokowi 3 Periode dianggap merendahkan martabat rakyat Indonesia. "Sebab rakyat Indonesia ini populasinya 270 juta lebih, pemilihnya saja 190 juta, belum apa-apa sudah dinegasikan oleh hanya 1-2 orang saja yang bisa memimpin," ungkap Titi.

Menurutnya, alasan Indonesia memilih sistem republik karena percaya bangsa Indonesia patut memberikan kesempatan kepada kader-kader terbaik bangsa. "Karena ini merendahkan harkat martabat rakyat Indonesia. Ini juga sekaligus ancaman besar upaya kita memodernisasi partai politik yaitu memperkuat kaderisasi regenerasi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maqdir Ismail Sebut...
Maqdir Ismail Sebut Kasus Hasto Berkaitan dengan Seseorang Ingin Jabat Presiden 3 Periode dan Upaya Ambil Alih PDIP
Tanggapi Video Hasto...
Tanggapi Video Hasto soal Tiga Periode Presiden, Bahlil: Jangan Diputar Kaset Rusak!
Hasto Kristiyanto Sindir...
Hasto Kristiyanto Sindir Sosok Berambisi Perpanjang Jabatan 3 Periode usai Jadi Tersangka KPK
Pernyataan Presiden...
Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Sekjen PDIP: Buktikan Prabowo-Gibran Cermin Periode Ketiga Jokowi
Reaksi Ganjar Pranowo...
Reaksi Ganjar Pranowo Tanggapi Isu 3 Periode yang Kembali Mencuat
Terkait Isu Presiden...
Terkait Isu Presiden 3 Periode, Istana: Pak Jokowi Tidak Baper soal Politik
Incar 3 Periode, Trump:...
Incar 3 Periode, Trump: Saya Tidak Bercanda
Erdogan Sudah 20 Tahun...
Erdogan Sudah 20 Tahun Berkuasa dan Tak Terkalahkan di Turki
Erdogan Menang Pilpres...
Erdogan Menang Pilpres Turki, Pendukung Pekik Takbir
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved