2 Tindak Pidana Berhasil Ditemukan Bareskrim Saat Adelin Lis Jadi Buronan
Rabu, 23 Juni 2021 - 11:31 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis saat menjadi buronan pembalakan liar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis saat menjadi buronan pembalakan liar.
Baca juga: Usut Paspor Palsu Adelin Lis, Bareskrim Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Adapun dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin Lis dalam pelariannya, yakni dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI atau Paspor yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.
Baca juga: Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi
Kemudian yang kedua, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar utk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri.
"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian vide Pasal 126 huruf a dan c dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," ujar Andi.
Baca juga: Usut Paspor Palsu Adelin Lis, Bareskrim Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Adapun dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin Lis dalam pelariannya, yakni dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI atau Paspor yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.
Baca juga: Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi
Kemudian yang kedua, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar utk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri.
"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian vide Pasal 126 huruf a dan c dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," ujar Andi.
Lihat Juga :