2 Tindak Pidana Berhasil Ditemukan Bareskrim Saat Adelin Lis Jadi Buronan
loading...

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis saat menjadi buronan pembalakan liar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis saat menjadi buronan pembalakan liar.
Baca juga: Usut Paspor Palsu Adelin Lis, Bareskrim Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Adapun dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin Lis dalam pelariannya, yakni dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI atau Paspor yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.
Baca juga: Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi
Kemudian yang kedua, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar utk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri.
"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian vide Pasal 126 huruf a dan c dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," ujar Andi.
Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan atau paspor asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI Cq Atpol/SLO Polri di Singapura.
"Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ucap Andi.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.
Baca juga: Usut Paspor Palsu Adelin Lis, Bareskrim Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Adapun dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin Lis dalam pelariannya, yakni dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI atau Paspor yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.
Baca juga: Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi
Kemudian yang kedua, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar utk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri.
"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian vide Pasal 126 huruf a dan c dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," ujar Andi.
Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan atau paspor asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI Cq Atpol/SLO Polri di Singapura.
"Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ucap Andi.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.
(maf)
Lihat Juga :