Usut Paspor Palsu Adelin Lis, Bareskrim Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengumpulkan bahan terkait dengan dugaan paspor palsu buronan Adelin Lis.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.
(maf)