PPKM Mikro Diperketat agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Rabu, 23 Juni 2021 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Klaster Hajatan Muncul di Gunungkidul, 16 Pedagang di Pantai Drini Positif COVID-19
Lebih lanjut Tito mengatakan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau lainnya di kabupaten/kota selain pada zona merah tetap diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Selain itu juga dengan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda. Kemudian di kabupaten/kota pada zona merah ditutup sementara waktu.
Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada kabupaten/kota non zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Sementara, di kabupaten/kota berzona merah ditutup untuk sementara. Lalu, kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Lebih lanjut Tito mengatakan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau lainnya di kabupaten/kota selain pada zona merah tetap diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Selain itu juga dengan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda. Kemudian di kabupaten/kota pada zona merah ditutup sementara waktu.
Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada kabupaten/kota non zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Sementara, di kabupaten/kota berzona merah ditutup untuk sementara. Lalu, kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
(zik)
Lihat Juga :