PPKM Mikro Diperketat agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:19 WIB
loading...
PPKM Mikro Diperketat...
Warga beraktivitas di tengah PPKM di Jakarta. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.14/ 2021.

Tito mengatakan bahwa pengetatan dilakukan karena ada lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Menurutnya, adanya kenaikan ini karena rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan . "PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (23/6/2021).

Dia mengatakan bahwa di dalam Inmendagri terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Untuk kabupaten/kota selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%. "Kegiatan perkantoran di zona merah, 25% working from office, kemudian 75% working from home," ujarnya.

Baca juga: Delapan Desa di Bangkalan Lakukan Pengetatan PPKM Mikro

Lalu diatur juga kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Diatur bahwa untuk makan/minum di tempat hanya sebesar 25% dari kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 20.00.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diperketat kegiatannya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung sebesar 25%.

Sementara, kegiatan ibadah di kabupaten/kota selain pada zona merah dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Di kabupaten/kota berzona merah kegiatan agama ditiadakan. "Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing," tegasnya.

Baca juga: Klaster Hajatan Muncul di Gunungkidul, 16 Pedagang di Pantai Drini Positif COVID-19

Lebih lanjut Tito mengatakan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau lainnya di kabupaten/kota selain pada zona merah tetap diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Selain itu juga dengan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda. Kemudian di kabupaten/kota pada zona merah ditutup sementara waktu.

Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada kabupaten/kota non zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Sementara, di kabupaten/kota berzona merah ditutup untuk sementara. Lalu, kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Krisis Merayap...
Fenomena Krisis Merayap dan Kelas Menengah Indonesia
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Buka Digital Innovation Awards 2026: Mari Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Konfederasi LSM Indonesia...
Konfederasi LSM Indonesia Momentum Perkuat Konsolidasi Masyarakat Sipil
Politikus Bermental...
Politikus Bermental Rampok Memicu Penjarahan Demokrasi, Bukan Jaga Amanah Rakyat
Fungsi Hukum dalam Kehidupan...
Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Siasati Kenaikan Harga,...
Siasati Kenaikan Harga, Belanja Masyarakat Kini Lebih Hemat dan Selektif
Kala Warga dan Anak-Anak...
Kala Warga dan Anak-Anak Sekolah Antusias Sapa Prabowo di Magelang
Konsumsi Masyarakat...
Konsumsi Masyarakat Meningkat, Industri Hotel Bersiap Hadapi Libur Nataru
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved