Disebut Terima Duit dari KPK, ICW: Tuduhan Itu Terbalik
Selasa, 22 Juni 2021 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
”Dana tersebut sebagian besarnya untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak 2006 dan kampanye serta advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia,” tulis ICW.
ICW menjelaskan, kontrak kerjasama antara UNODC dengan ICW sejak awal ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK. Karena itu membutuhkan persetujuan formal dari Pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi di KPK. Program yang didanai dari Uni Eropa ini juga telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku.
Baca juga: Laporan ICW Dilimpahkan ke Dewas KPK, Kabareskrim: Mohon Jangan Tarik-Tarik Polri
”Jikapun ada tuduhan demikian, sebagaimana pernah disampaikan Prof Romli Atmasasmita sebagaimana kajiannya atas Laporan Audit Keuangan ICW, kami sudah sampaikan bahwa hal itu merupakan kekeliruan dari Prof Romli dan timnya dalam membaca dokumen laporan audit,” bantah ICW.
Menurut ICW, dalam dokumen audit memang disebutkan adanya dana saweran KPK yang nilainya lebih kurang Rp400 juta. Namun dana itu sebenarnya adalah uang masyarakat Indonesia yang oleh ICW telah dikumpulkan untuk membantu KPK dalam membangun gedung baru karena usulan KPK untuk membangun gedung baru pernah ditolak DPR RI. Uang itu juga sudah diberikan kepada KPK, dan diterima langsung oleh Johan Budi saat yang bersangkutan menjadi Plt Pimpinan KPK. ”Bukan sebaliknya sebagaimana tuduhan Prof Romli, ada aliran dana dari KPK ke ICW,” kata ICW.
ICW menjelaskan, kontrak kerjasama antara UNODC dengan ICW sejak awal ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK. Karena itu membutuhkan persetujuan formal dari Pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi di KPK. Program yang didanai dari Uni Eropa ini juga telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku.
Baca juga: Laporan ICW Dilimpahkan ke Dewas KPK, Kabareskrim: Mohon Jangan Tarik-Tarik Polri
”Jikapun ada tuduhan demikian, sebagaimana pernah disampaikan Prof Romli Atmasasmita sebagaimana kajiannya atas Laporan Audit Keuangan ICW, kami sudah sampaikan bahwa hal itu merupakan kekeliruan dari Prof Romli dan timnya dalam membaca dokumen laporan audit,” bantah ICW.
Menurut ICW, dalam dokumen audit memang disebutkan adanya dana saweran KPK yang nilainya lebih kurang Rp400 juta. Namun dana itu sebenarnya adalah uang masyarakat Indonesia yang oleh ICW telah dikumpulkan untuk membantu KPK dalam membangun gedung baru karena usulan KPK untuk membangun gedung baru pernah ditolak DPR RI. Uang itu juga sudah diberikan kepada KPK, dan diterima langsung oleh Johan Budi saat yang bersangkutan menjadi Plt Pimpinan KPK. ”Bukan sebaliknya sebagaimana tuduhan Prof Romli, ada aliran dana dari KPK ke ICW,” kata ICW.
(muh)
Lihat Juga :