Gempari Apresiasi RUU PKS Bisa Segera Disahkan
Selasa, 22 Juni 2021 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
"Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat membuka kick off meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6/2021).
Moeldoko yang juga merupakan salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS memaparkan berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.
Untuk diketahui, RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat. Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materiRUU PKSbersinggungan dengan materi RUU KUHP. Baca juga: Polda Jatim Bentuk Tim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu
Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
1. Pelecehan seksual
2. Eksploitasi seksual
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan aborsi
5. Perkosaan
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan pelacuran
8. Perbudakan seksual dan/atau
9. Penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik.
Moeldoko yang juga merupakan salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS memaparkan berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.
Untuk diketahui, RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat. Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materiRUU PKSbersinggungan dengan materi RUU KUHP. Baca juga: Polda Jatim Bentuk Tim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu
Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
1. Pelecehan seksual
2. Eksploitasi seksual
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan aborsi
5. Perkosaan
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan pelacuran
8. Perbudakan seksual dan/atau
9. Penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik.
(kri)
Lihat Juga :