Mendagri Terbitkan Instruksi Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Rinciannya

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:37 WIB
loading...
Mendagri Terbitkan Instruksi...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor14/2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk lebih memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPPKM ) mikro sejak hari ini tanggal 22 hingga 5 juli 2021. Terkait dengan pengetatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor14/2021.

Baca juga: Epidemiolog Minta Jakarta Perketat PPKM di Tempat Umum dan Pasar, Ini Alasannya

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," bunyi diktum keenam belas.

Baca juga: Sulut Makin Ketat, Berlakukan PPKM Mikro di Semua Desa yang Punya Kasus

Berikut pengetatan PPKM Mikro yang diatur di dalam Inmendagri No.14/2021:

a. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):

1) untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);

2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan

3) pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas, dilakukan dengan:

a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah

b. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):

1) untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Rekomendasi
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
Berita Terkini
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Infografis
Ada Vladimir Putin,...
Ada Vladimir Putin, Berikut 4 Presiden Seumur Hidup di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved