Mendagri Terbitkan Instruksi Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Rinciannya

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:37 WIB
loading...
Mendagri Terbitkan Instruksi...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor14/2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk lebih memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPPKM ) mikro sejak hari ini tanggal 22 hingga 5 juli 2021. Terkait dengan pengetatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor14/2021.

Baca Juga: PPKM Mikro
Baca juga: Sulut Makin Ketat, Berlakukan PPKM Mikro di Semua Desa yang Punya Kasus

Berikut pengetatan PPKM Mikro yang diatur di dalam Inmendagri No.14/2021:

a. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):

1) untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);

2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan

3) pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas, dilakukan dengan:

a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)