PMII Minta Semua Pihak Terima Hasil TKW dan Tak Pojokkan Pimpinan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta semua pihak menerima hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. PB PMII juga menyebut polemik TWK KPK seharusnya tidak memojokkan pimpinan KPK.
"Dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos saya pikir harus kita terima bersama. Jangan kemudian kita memojok-mojokkan para petinggi petinggi KPK," kataKetua Bidang PB PMII Daud Azhari dalam acara dialog nasional di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Dia mengatakan, polemik itu tidak ada kaitannya dengan pimpinan KPK. Sebab, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
"Terkait polemik TWK yang dilakukan KPK saya kira memang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pimpinan KPK maupun struktur yang ada di KPK," ucapnya.
Lebih lanjut Daud menilai tujuan TWK untuk mengetahui keyakinan dan keterlibatan peserta yang diuji dalam bernegara. Sehingga, diharapkan para ASN tersebut dapat mencintai bangsa dan tanah air Indonesia serta memahami nilai-nilai ideologi Pancasila.
"ASN itu harus benar-benar mencintai dan memahami nilai-nilai yang kita miliki sebagai bangsa Indonesia, yang perlu kita sadari bersama," kata Daud.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKC PMII DKI Jakarta Rizki Abdul Rahman Wahid menyebut polemik tersebut bisa mengganggu kinerja KPK. Dia lantas meminta polemik TWK tersebut diakhiri sehingga KPK dapat berkonsentrasi dalam memberantas kasus korupsi.
"Saya mengajak subtansi daripada tujuan diskusi ini adalah untuk fokus mengawal KPK memberantas kasus-kasus korupsi yang ada di republik Indonesia ini," tutur Rizki.
"Dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos saya pikir harus kita terima bersama. Jangan kemudian kita memojok-mojokkan para petinggi petinggi KPK," kataKetua Bidang PB PMII Daud Azhari dalam acara dialog nasional di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Dia mengatakan, polemik itu tidak ada kaitannya dengan pimpinan KPK. Sebab, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
"Terkait polemik TWK yang dilakukan KPK saya kira memang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pimpinan KPK maupun struktur yang ada di KPK," ucapnya.
Lebih lanjut Daud menilai tujuan TWK untuk mengetahui keyakinan dan keterlibatan peserta yang diuji dalam bernegara. Sehingga, diharapkan para ASN tersebut dapat mencintai bangsa dan tanah air Indonesia serta memahami nilai-nilai ideologi Pancasila.
"ASN itu harus benar-benar mencintai dan memahami nilai-nilai yang kita miliki sebagai bangsa Indonesia, yang perlu kita sadari bersama," kata Daud.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKC PMII DKI Jakarta Rizki Abdul Rahman Wahid menyebut polemik tersebut bisa mengganggu kinerja KPK. Dia lantas meminta polemik TWK tersebut diakhiri sehingga KPK dapat berkonsentrasi dalam memberantas kasus korupsi.
"Saya mengajak subtansi daripada tujuan diskusi ini adalah untuk fokus mengawal KPK memberantas kasus-kasus korupsi yang ada di republik Indonesia ini," tutur Rizki.