Paka Hukum: TWK KPK Bukan Soal Ide Siapa, Tapi Amanat UU

Senin, 21 Juni 2021 - 15:41 WIB
loading...
Paka Hukum: TWK KPK...
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, TWK KPK merupakan amanat undang-undang. Dengan demikian KPK tidak perlu menanggapi pernyataan miring mengenai TWK tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan amanat undang-undang (UU). Dengan demikian KPK tidak perlu menanggapi pernyataan miring mengenai TWK tersebut.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendukung sikap diam Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pertanyaan siapa yang mengeluarkan ide untuk TWK. "Tidak usah ditanggapi. Yang paling penting, yang paling pokok adalah bukan soal ide siapa yang melakukan itu Menurut saya sikap Gufron itu betul. Itu kan amanat UU,” kata Margarito kepada wartawan, Senin (21/6/2021). Baca juga: Fahri Hamzah kepada Jaksa KPK: Hentikan Sandiwara, Corona Lagi Marah!

Margarito menerangkan lolos dan tidaknya seorang pegawai dalam TWK adalah hal yang wajar. Yang terpenting adalah KPK melakukan TWK sudah sesuai dengan aturan hukum. TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang. Saat ini KPK harus fokus dalam penindakan korupsi dan mengabaikan hal-hal yang membuat gaduh publik.

"Orang yang tes kan ada yg lulus dan tidak lulus. Itu standar saja. Di mana-mana orang tes pasti ada yang lulus dan tidak lulus. Kalau tidak lulus tidak boleh? Enggak bisa kan. Jadi KPK tidak usah pusing dengan semua hal yang sedang terjadi sekarang ini. Yang perlu KPK lakukan sekarang adalah fokus pada tindak penegakan hukum itu yang perlu dilakukan KPK,” jelasnya.

Margartio menyarankan kepada Firli Bahuri Cs fokus saja pada pemberantasan korupsi. Mengenai 75 pegawai yang tidak lolos TWK KPK sebaiknya menempuh jalur PTUN.

"Saya sarankan buat Firli Bahuri dan kawan-kawan kesampingkan saja hal-hal yang sedang berkembang ini. Ajak mereka bertempur di pengadilan. Firli dan kawan-kawan hanya perlu fokus pada pemberantasan korupsi. Selebihnya nggak perlu,” tandasnya.

Diketahui, pada Kamis (17/6/2021) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga KPK mendatangi kantor Komnas HAM. KPK memandang kedatangan Ghufron ke Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM. Kedatangan Ghufron juga sebagai niat baik dari KPK sekaligus menjawab tudingan miring dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos TWK.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Mama Firda Bagikan 5...
Mama Firda Bagikan 5 Tips Membuat Konten Review Makanan yang Disukai Netizen
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Berita Terkini
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi kuasa hukum Putri Candrawathi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved