Soal Impor Emas, Marwan Batubara: Antam Pasti Sesuai Prosedur
Senin, 21 Juni 2021 - 21:18 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES), Marwan Batubara (kiri). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Dalam satu pekan belakangan ini, publik dihebohkan kabar mengenai dugaan skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kabar ini mencuat lewat pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2021).
Ia menyebut ada indikasi manipulasi impor produk emas yang seharusnya dikenakan pajak hingga 5% tapi ditiadakan alias 0%.
Atas tudingan ini, PT Aneka Tambang Persero Tbk atau Antam sudah angkat bicara. Manajemen emiten berkode saham ANTM itu memastikan emas impor itu sesuai dengan kategori HS 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 6/PMK.019/2017.
Baca juga: Diduga Pencucian Uang, Komisi III Minta Jaksa Agung Usut Impor Emas Rp47,1 T
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES), Marwan Batubara menilai isu seperti ini sudah biasa, tak perlu dikhawatirkan, tinggal jalani sesuai prosedur. "Saya tidak pernah mendengar kasus seperti ini. Kalau mencuat, yang ngomong anggota Komisi III DPR jadi anomali terhadap bidang kerjanya, berarti ada yang melaporkan ini," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (21/6/2021).
Menurut Marwan, jika benar tuduhan Arteria itu, maka bisa saja ada pihak tertentu sedang mengincar sesuatu dibalik peristiwa dimaksud. Marwan berharap jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan BUMN. Ia juga menyakini tidak mungkin Antam memiliki niat tidak baik soal impor emas ini apalagi sampai tidak kena pajak.
Ia menyebut ada indikasi manipulasi impor produk emas yang seharusnya dikenakan pajak hingga 5% tapi ditiadakan alias 0%.
Atas tudingan ini, PT Aneka Tambang Persero Tbk atau Antam sudah angkat bicara. Manajemen emiten berkode saham ANTM itu memastikan emas impor itu sesuai dengan kategori HS 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 6/PMK.019/2017.
Baca juga: Diduga Pencucian Uang, Komisi III Minta Jaksa Agung Usut Impor Emas Rp47,1 T
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES), Marwan Batubara menilai isu seperti ini sudah biasa, tak perlu dikhawatirkan, tinggal jalani sesuai prosedur. "Saya tidak pernah mendengar kasus seperti ini. Kalau mencuat, yang ngomong anggota Komisi III DPR jadi anomali terhadap bidang kerjanya, berarti ada yang melaporkan ini," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (21/6/2021).
Menurut Marwan, jika benar tuduhan Arteria itu, maka bisa saja ada pihak tertentu sedang mengincar sesuatu dibalik peristiwa dimaksud. Marwan berharap jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan BUMN. Ia juga menyakini tidak mungkin Antam memiliki niat tidak baik soal impor emas ini apalagi sampai tidak kena pajak.
Lihat Juga :