Diduga Pencucian Uang, Komisi III Minta Jaksa Agung Usut Impor Emas Rp47,1 T
Senin, 14 Juni 2021 - 15:36 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR dari PDIP Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung mengusut skandal impor emas Rp47 triliun lebih yang dibebaskan dari bea masuk. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR mengungkapkan skandal impor emas oleh 8 perusahaan melalui Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp47,1 triliun dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Impor emas setengah jadi itu dicatat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu sebagai emas bongkahan yang kena bea masuk 0%. Padahal emas tersebut seharusnya dikenakan bea masuk 5%.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap, dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Untuk itu, ia mendesak Jaksa Agung untuk mengusut kasus itu.
“Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yg tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak,” kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021)
Baca juga: Terungkap! Ternyata RI Banyak Impor Emas dari Hong Kong
Politikus PDIP ini meminta Jaksa Agung untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada 8 perusahaan yakni, PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap, dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Untuk itu, ia mendesak Jaksa Agung untuk mengusut kasus itu.
“Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yg tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak,” kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021)
Baca juga: Terungkap! Ternyata RI Banyak Impor Emas dari Hong Kong
Politikus PDIP ini meminta Jaksa Agung untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada 8 perusahaan yakni, PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.
Lihat Juga :