Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro

Senin, 21 Juni 2021 - 20:12 WIB
loading...
A A A
Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, IDI Sarankan Lockdown 2 Minggu

"Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat," ungkapnya.

Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang. "Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," katanya.

Airlangga mengatakan, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00 WIB. "Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas," tuturnya.

Lalu kegiatan konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.

Dia mengatakan untuk kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, musala, gereja, pura tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman. "Nah zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Proyek Jet Tempur KF-21
Kebijakan WFH ASN Berpotensi...
Kebijakan WFH ASN Berpotensi Hemat APBN Capai Rp6,2 Triliun
Breaking News! WFH ASN...
Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Rekomendasi
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Infografis
Pemerintah Putuskan...
Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved