Abdul Mu'ti: Sebaiknya Masa Jabatan Presiden Cukup Maksimal Dua Periode
Senin, 21 Juni 2021 - 14:05 WIB
loading...
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penolakan terhadap wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus berdatangan. Kali ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang menyuarakan penolakan tersebut.
"Sebaiknya masa jabatan presiden cukup maksimal dua periode. Indonesia memiliki sangat banyak sumber daya manusia yang mumpuni," ujar Abdul Mu'ti kepada SINDOnews, Senin (21/6/2021).
Dia melanjutkan, pemimpin baru juga bisa lebih memberikan harapan dengan semangat dan gagasan pembaharuan yang progresif. "Masa jabatan lebih dari dua periode bisa mengarah kepada status quo dan kepemimpinan yang cenderung otoriter," ujarnya.
Baca juga: Soal Presiden Tiga Periode, Politikus Demokrat Sebut Ada yang Ingin Menjerumuskan Jokowi
Selain itu, menurut dia, dengan masa jabatan maksimal dua periode, juga dapat menumbuhkan desakralisasi kekuasaan. Dalam konteks kenegaraan, lanjut dia, masa jabatan maksimal dua periode akan meniscayakan kaderisasi kepemimpinan nasional dan penyelenggaraan negara yang lebih berbasis kepada sistem ketatanegaraan yang kuat.
"Sebaiknya masa jabatan presiden cukup maksimal dua periode. Indonesia memiliki sangat banyak sumber daya manusia yang mumpuni," ujar Abdul Mu'ti kepada SINDOnews, Senin (21/6/2021).
Dia melanjutkan, pemimpin baru juga bisa lebih memberikan harapan dengan semangat dan gagasan pembaharuan yang progresif. "Masa jabatan lebih dari dua periode bisa mengarah kepada status quo dan kepemimpinan yang cenderung otoriter," ujarnya.
Baca juga: Soal Presiden Tiga Periode, Politikus Demokrat Sebut Ada yang Ingin Menjerumuskan Jokowi
Selain itu, menurut dia, dengan masa jabatan maksimal dua periode, juga dapat menumbuhkan desakralisasi kekuasaan. Dalam konteks kenegaraan, lanjut dia, masa jabatan maksimal dua periode akan meniscayakan kaderisasi kepemimpinan nasional dan penyelenggaraan negara yang lebih berbasis kepada sistem ketatanegaraan yang kuat.
Lihat Juga :