PAN Dukung Pernyataan Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 terus mendapatkan kritik. Sebab, sejumlah masyarakat itu menyuarakan wacana jabatan presiden tiga periode . Kritikan kali ini disampaikan oleh Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi.
"Jika ada komentar dari siapa pun bahwa Pak Jokowi menginginkan masa jabatan presiden tiga periode, maka kemungkinan ia bukan saja melakukan framing media yang berkonotasi negatif, tetapi sudah menjurus ke character assassination, perusakan karakter," ujar Viva Yoga Mauladi kepada SINDOnews, Senin (21/6/2021).
"Yaitu melakukan manipulasi fakta, mencoreng citra, dan membalikkan realitas. Tujuannya agar membuat malu dan mendiskreditkan legitimasi presiden di mata publik," tambah Yoga.
Yoga mengungkapkan Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama 19 Oktober 1999 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"PAN mendukung pernyataan sikap Presiden Jokowi yang telah diungkapkan setahun lalu untuk menolak amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.
Menurut dia, sikap presiden sudah jelas, terang, konstitusional, dan terekam oleh publik. "Presiden Jokowi tetap konstitusional, menolak amendemen UUD 1945. Sebaiknya jangan diteruskan politik Machiavellis, memecah-belah kohesivitas sosial politik bangsa," imbuhnya.
Dia berpendapat, sebaiknya energi anak bangsa dicurahkan untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dan memberantas pandemi Covid-19.
"Jika ada komentar dari siapa pun bahwa Pak Jokowi menginginkan masa jabatan presiden tiga periode, maka kemungkinan ia bukan saja melakukan framing media yang berkonotasi negatif, tetapi sudah menjurus ke character assassination, perusakan karakter," ujar Viva Yoga Mauladi kepada SINDOnews, Senin (21/6/2021).
"Yaitu melakukan manipulasi fakta, mencoreng citra, dan membalikkan realitas. Tujuannya agar membuat malu dan mendiskreditkan legitimasi presiden di mata publik," tambah Yoga.
Yoga mengungkapkan Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama 19 Oktober 1999 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"PAN mendukung pernyataan sikap Presiden Jokowi yang telah diungkapkan setahun lalu untuk menolak amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.
Menurut dia, sikap presiden sudah jelas, terang, konstitusional, dan terekam oleh publik. "Presiden Jokowi tetap konstitusional, menolak amendemen UUD 1945. Sebaiknya jangan diteruskan politik Machiavellis, memecah-belah kohesivitas sosial politik bangsa," imbuhnya.
Baca Juga
Dia berpendapat, sebaiknya energi anak bangsa dicurahkan untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dan memberantas pandemi Covid-19.
(zik)