Soal Presiden Tiga Periode, Politikus Demokrat Sebut Ada yang Ingin Menjerumuskan Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap menilai segelintir orang yang mendorong-dorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode ingin menjerumuskan ayah Gibran Rakabuming Raka itu. Yan mengaku tidak mengetahui apa motivasi segelintir orang yang menyuarakan duet Jokowi-Prabowo Subianto itu.
"Terkait segelintir orang yg mendorong-dorong Pak Jokowi 3 periode, bagi saya mereka gerombolan yang berupaya menjerumuskan Pak Jokowi. Entah apa motivasi di balik itu, kita enggak tahu. Saya melihatnya ada agenda terselubung di balik itu," ujar Yan Harahap kepada SINDOnews, Senin (21/6/2021).
Sebab, kata dia, jelas-jelas dalam konstitusi kita bahwa jabatan presiden itu sudah dibatasi oleh UUD. Kata dia, pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945, yang merupakan hasil amendemen UUD 1945 sebelumnya.
"Niat awal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden juga demi menghindari kesewenang-wenangan yang bisa berdampak buruk bagi bangsa demokrasi kita. Itu sebab konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali," katanya.
Dia menegaskan bahwa sudah jelas konstitusi kita mengatakan tidak boleh ada orang yang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali masa jabatan.
Diketahui, Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 meresmikan sekretariat nasional di Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/6/2021). Sejumlah masyarakat itu menyuarakan presiden tiga periode.
"Terkait segelintir orang yg mendorong-dorong Pak Jokowi 3 periode, bagi saya mereka gerombolan yang berupaya menjerumuskan Pak Jokowi. Entah apa motivasi di balik itu, kita enggak tahu. Saya melihatnya ada agenda terselubung di balik itu," ujar Yan Harahap kepada SINDOnews, Senin (21/6/2021).
Sebab, kata dia, jelas-jelas dalam konstitusi kita bahwa jabatan presiden itu sudah dibatasi oleh UUD. Kata dia, pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945, yang merupakan hasil amendemen UUD 1945 sebelumnya.
Baca Juga
"Niat awal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden juga demi menghindari kesewenang-wenangan yang bisa berdampak buruk bagi bangsa demokrasi kita. Itu sebab konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali," katanya.
Dia menegaskan bahwa sudah jelas konstitusi kita mengatakan tidak boleh ada orang yang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali masa jabatan.
Diketahui, Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 meresmikan sekretariat nasional di Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/6/2021). Sejumlah masyarakat itu menyuarakan presiden tiga periode.
(zik)