DPR Sebut Karantina Zona Merah Boleh Asal Dilakukan dengan Tegas
Senin, 21 Juni 2021 - 13:08 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut di tengah lonjakan kasus Corona, pemerintah boleh saja menerapkan karantina wilayah di zona merah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut di tengah lonjakan kasus virus Corona (Covid-19) yang semakin tinggi belakangan ini, pemerintah boleh saja menerapkan karantina wilayah di zona merah.
Baca juga: Anies Didesak Lockdown Jakarta, Begini Ketentuan Karantina Wilayah
"Saya kira boleh juga pemikiran itu ya, bahwa karantina wilayah (di zona merah) diterapkan," kata Rahmad saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Ketersediaan Tempat Tidur 4 Lokasi Karantina Pasien Covid di Luar Wisma Atlet Kurang dari 200
Akan tetapi, Politikus PDI-Perjuangan itu berpendapat, kebijakan ini akan sama saja seperti PPKM sebagaimana yang dijalankan saat ini, jika dalam penerapannya dilakukan dengan cara yang kurang tegas.
Menurut dia, saat ini Indonesia tengah dalam keadaan darurat. Sehingga, dibutuhkan sebuah kebijakan ektra ordinary yang diterapkan secara ketat dan disiplin.
"Jadi, sudah tidak ada pemaafan lagi. Kita sadar ini kita harus butuh tindakan yang tegas, tindakan yang keras, tindakan yang disiplin," ujarnya.
Dalam penerapannya, Rahmad meminta pemerintah daerah (Pemda) memaksimalkan aparaturnya dalam hal ini Satpol PP ketika menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Bahkan, jika diperlukan melakukan koordinasi dengan TNI-Polri untuk meminta bantuan.
Sebab, ia melihat kerumunan belakangan ini terjadi di beberapa tempat. Mulai dari melanggarnya sejumlah cafe atau resto yang melebihi batas maksimal pembatasan pengunjung, hingga masih dibukanya tempat wisata.
"Tidak hanya diperketat, tapi juga dikerasin. Yang bandel ya harus dikasih sanksi yg tegas. Kalo perlu cafe-cafe, restoran-restoran yang tetap membuka melebihi batas ambang ya tutup sebulan bagaimana baiknya," pungkasnya.
Baca juga: Anies Didesak Lockdown Jakarta, Begini Ketentuan Karantina Wilayah
"Saya kira boleh juga pemikiran itu ya, bahwa karantina wilayah (di zona merah) diterapkan," kata Rahmad saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Ketersediaan Tempat Tidur 4 Lokasi Karantina Pasien Covid di Luar Wisma Atlet Kurang dari 200
Akan tetapi, Politikus PDI-Perjuangan itu berpendapat, kebijakan ini akan sama saja seperti PPKM sebagaimana yang dijalankan saat ini, jika dalam penerapannya dilakukan dengan cara yang kurang tegas.
Menurut dia, saat ini Indonesia tengah dalam keadaan darurat. Sehingga, dibutuhkan sebuah kebijakan ektra ordinary yang diterapkan secara ketat dan disiplin.
"Jadi, sudah tidak ada pemaafan lagi. Kita sadar ini kita harus butuh tindakan yang tegas, tindakan yang keras, tindakan yang disiplin," ujarnya.
Dalam penerapannya, Rahmad meminta pemerintah daerah (Pemda) memaksimalkan aparaturnya dalam hal ini Satpol PP ketika menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Bahkan, jika diperlukan melakukan koordinasi dengan TNI-Polri untuk meminta bantuan.
Sebab, ia melihat kerumunan belakangan ini terjadi di beberapa tempat. Mulai dari melanggarnya sejumlah cafe atau resto yang melebihi batas maksimal pembatasan pengunjung, hingga masih dibukanya tempat wisata.
"Tidak hanya diperketat, tapi juga dikerasin. Yang bandel ya harus dikasih sanksi yg tegas. Kalo perlu cafe-cafe, restoran-restoran yang tetap membuka melebihi batas ambang ya tutup sebulan bagaimana baiknya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :