Gerakan Cinta Produk Indonesia Jangan Hanya Seremonial

Senin, 21 Juni 2021 - 07:40 WIB
loading...
Gerakan Cinta Produk...
Gerakan Cinta Produk Indonesia perlu keteladanan. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
Entah berapa kali kampanye untuk membeli produk dan mencintai produk Indonesia digaungkan oleh pemerintah. Upaya tersebut dilakukan dengan harapan masyarakat bisa memanfaatkan produk buatan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa harus mengonsumsi produk impor .

Yang teranyar, program kampanye cinta produk Indonesia disampaikan pada acara Puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Acara yang digelar secara virtual itu, dipimpin langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Jumat (16/08). Gernas BBI kali ini cakupannya lebih luas karena tidak seperti kampanye sebelumnya yang fokus pada produk konsumsi masyarakat, tetapi kini menyasar sektor belanja pemerintah.

Dalam sambutannya, Wapres mengatakan bahwa pemerintah mewajibkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebanyak 40%-nya dialokasikan untuk menyerap produk dalam negeri yang dibuat oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Wapres, komitmen tersebut telah diamanatkan dalam Perpres No 12/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 16/2018 tentang Pengandaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melalui Perpres ini, ujar Wapres, UMKM kini memiliki kesempatan untuk berperan lebih besar dan lebih luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun demikian, tentu saja diperlukan pengawasan dalam merealisasikannya dengan mempublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

Sebelum muncul Gernas BBI, jauh di masa Orde Baru kampanye untuk menggaungkan cinta produk Indonesia juga pernah disampaikan oleh Presiden Soeharto pada 1995 silam. Saat itu presiden kedua RI itu menegaskan bahwa apabila kita meninggalkan produk dalam negeri, maka industri akan tutup dan menyebabkan pengangguran.

Di zaman reformasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mengeluarkan kebijakan cinta produk Indonesia dengan membuat slogan ‘100% Produk Indonesia’ pada setiap produk dalam negeri yang dijual di pasaran.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kampanye penggunaan produk dalam negeri ini juga beberapa kali disampaikan. Dalam setahun terakhir, Jokowi setidaknya mengeluarkan dua kali pernyataan terkait upaya mencintai produk dalam negeri ini. Pertama di awal Desember 2020 lalu saat mengajak masyarakat diminta mencintai dan membeli produk dari industry kreatif tanah air, dan kedua pada Maret 2021 saat membuka rapat koordinasi di kementerian perdagangan.

Bahkan, pada Maret lalu, pernyataan Jokowi terkait kampanye cinta produk dalam negeri ini terbilang keras karena secara gamblang menyebutkan agar membenci produk dari luar negeri, dan lebih menggaungkan produk dalam negeri. Apa yang disampaikan Presiden tentu saja bisa menjadi dorongan semangat bagi pelaku usaha di Tanah Air yang produk-produknya menyasar masyarakat umum.

Selain berbagai gerakan cinta produk dalam negeri, di kalangan industri sebenarnya juga sudah ada aturan terkait penggunan produk lokal yakni melalui Keputusan Presiden No 24/2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Di dalam PP No 29/2018 tentang Perberdayaan Industri, disebutkan bahwa pemerintah pusat mewajibkan penggunaan TKDN pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.

Dengan berbagai perangkat aturan tersebut, sejatinya implementasi agar bangga dengan buatan dalam negeri sejatinya mudah dilakukan. Apalagi aturan turunannya seperti keputusan menteri di industri terkait juga sudah siap mengakomodasinya.

Di industri hulu dan hilir migas misalnya. Aturan TKDN sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No/15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Salah satu pasanya menyebutkan, setiap kontraktor, produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

Kita berharap, berbagai kampanye cinta produk Indonesia dan bangga buatan Indonesia ini bisa menjadi pemantik agar masyarakat semakin sadar bahwa menggunakan produk lokal berarti membantu sesama warga. Harus diingat bahwa setiap satu produk yang dihasilkan satu pelaku usaha, ada banyak campur tangan masyarakan lain yang menjadi pemasok bahan baku atau bahan pendukung lainnya.

Satu lagi yang penting, masyarakat perlu keteladanan dari para pemimpin dan mereka yang berpengaruh agar memberi contoh untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri mulai dari alas kaki hingga tutup kepala.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
KPK Sita Mobil dan Uang...
KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai
Anggota DPR Sesalkan...
Anggota DPR Sesalkan Dirut PT Agrinas Tak Hadiri RDP Terkait Impor 105.000 Mobil India
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
Majukan UMKM, KJ Perabot...
Majukan UMKM, KJ Perabot Pasarkan Produk Perajin Karya Anak Bangsa
Bikin Bangga! Pusat...
Bikin Bangga! Pusat Produk Indonesia Hadir di Jantung Kota Melbourne
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Dukung UMKM, Menkeu...
Dukung UMKM, Menkeu Purbaya Kenakan Jaket Kulit Buatan Garut
Gerakan Musyawarah Revitalisasi...
Gerakan Musyawarah Revitalisasi Pangan Lokal Digagas di Cinere
Rekomendasi
Indonesian Padel League...
Indonesian Padel League 2026 Dimulai Agustus, Kompetisi Padel Masuk Era Profesional
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Israel Ancam Serang...
Israel Ancam Serang Iran Ketiga Kalinya Meski Sedang Negosiasi dengan AS
Berita Terkini
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved