Gerakan Cinta Produk Indonesia Jangan Hanya Seremonial
Senin, 21 Juni 2021 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
Di zaman reformasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mengeluarkan kebijakan cinta produk Indonesia dengan membuat slogan ‘100% Produk Indonesia’ pada setiap produk dalam negeri yang dijual di pasaran.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kampanye penggunaan produk dalam negeri ini juga beberapa kali disampaikan. Dalam setahun terakhir, Jokowi setidaknya mengeluarkan dua kali pernyataan terkait upaya mencintai produk dalam negeri ini. Pertama di awal Desember 2020 lalu saat mengajak masyarakat diminta mencintai dan membeli produk dari industry kreatif tanah air, dan kedua pada Maret 2021 saat membuka rapat koordinasi di kementerian perdagangan.
Bahkan, pada Maret lalu, pernyataan Jokowi terkait kampanye cinta produk dalam negeri ini terbilang keras karena secara gamblang menyebutkan agar membenci produk dari luar negeri, dan lebih menggaungkan produk dalam negeri. Apa yang disampaikan Presiden tentu saja bisa menjadi dorongan semangat bagi pelaku usaha di Tanah Air yang produk-produknya menyasar masyarakat umum.
Selain berbagai gerakan cinta produk dalam negeri, di kalangan industri sebenarnya juga sudah ada aturan terkait penggunan produk lokal yakni melalui Keputusan Presiden No 24/2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Di dalam PP No 29/2018 tentang Perberdayaan Industri, disebutkan bahwa pemerintah pusat mewajibkan penggunaan TKDN pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kampanye penggunaan produk dalam negeri ini juga beberapa kali disampaikan. Dalam setahun terakhir, Jokowi setidaknya mengeluarkan dua kali pernyataan terkait upaya mencintai produk dalam negeri ini. Pertama di awal Desember 2020 lalu saat mengajak masyarakat diminta mencintai dan membeli produk dari industry kreatif tanah air, dan kedua pada Maret 2021 saat membuka rapat koordinasi di kementerian perdagangan.
Bahkan, pada Maret lalu, pernyataan Jokowi terkait kampanye cinta produk dalam negeri ini terbilang keras karena secara gamblang menyebutkan agar membenci produk dari luar negeri, dan lebih menggaungkan produk dalam negeri. Apa yang disampaikan Presiden tentu saja bisa menjadi dorongan semangat bagi pelaku usaha di Tanah Air yang produk-produknya menyasar masyarakat umum.
Selain berbagai gerakan cinta produk dalam negeri, di kalangan industri sebenarnya juga sudah ada aturan terkait penggunan produk lokal yakni melalui Keputusan Presiden No 24/2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Di dalam PP No 29/2018 tentang Perberdayaan Industri, disebutkan bahwa pemerintah pusat mewajibkan penggunaan TKDN pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.
Lihat Juga :