Gerakan Cinta Produk Indonesia Jangan Hanya Seremonial

Senin, 21 Juni 2021 - 07:40 WIB
loading...
A A A
Dengan berbagai perangkat aturan tersebut, sejatinya implementasi agar bangga dengan buatan dalam negeri sejatinya mudah dilakukan. Apalagi aturan turunannya seperti keputusan menteri di industri terkait juga sudah siap mengakomodasinya.

Di industri hulu dan hilir migas misalnya. Aturan TKDN sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No/15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Salah satu pasanya menyebutkan, setiap kontraktor, produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

Kita berharap, berbagai kampanye cinta produk Indonesia dan bangga buatan Indonesia ini bisa menjadi pemantik agar masyarakat semakin sadar bahwa menggunakan produk lokal berarti membantu sesama warga. Harus diingat bahwa setiap satu produk yang dihasilkan satu pelaku usaha, ada banyak campur tangan masyarakan lain yang menjadi pemasok bahan baku atau bahan pendukung lainnya.

Satu lagi yang penting, masyarakat perlu keteladanan dari para pemimpin dan mereka yang berpengaruh agar memberi contoh untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri mulai dari alas kaki hingga tutup kepala.
(ynt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)