Ikhtiar Cegah Covid-19, Cuti Bersama Dikurangi

Senin, 21 Juni 2021 - 06:18 WIB
loading...
Ikhtiar Cegah Covid-19, Cuti Bersama Dikurangi
Cuti bersama tahun ini dikurangi untuk mencegah penyebaran virus corona. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) ke depan harus lebih bersabar sebab mereka tidak bisa lagi menikmati banyak libur bersama seperti sebelumnya. Kondisi ini terjadi setelah pemerintah memutuskan merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal yang sama juga akan diberlakukan untuk karyawan swasta.

Keputusan tersebut diambil berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Keputusan yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi demi mengantisipasi ihwal yang tidak diinginkan berkenaan dengan masih merebaknya pandemi Covid-19. Karena itu, keputusan tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus korona.



Berdasar pengalaman sebelumnya, libur panjang seringkali diikuti dengan peningkatan penambahan angka positif Covid-19, termasuk libur Idulfitri terakhir. “Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis di Kantor Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021).

Perubahan dimaksud yakni hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021; hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021; dan pemerintah meniadakan libur cuti bersama Natal 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN saat ini tidak dapat mengambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional. Bahkan, seusai penandatanganan SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, Tjahjo menegaskan pemerintah meniadakan cuti ASN.

“ASN itu sesuai ketentuan memiliki hak cuti. Tetapi, kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi ini, cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, dan hari besarnya Selasa lalu semua ASN meminta cuti pada hari Senin,” ungkapnya.



Maksud lain dari pernyataan tersebut, Tjahjo menginginkan ASN tidak memanfaatkan hari terjepit untuk mengambil cuti agar mereka libur lebih lama. Jadi, ASN dapat memilih cuti di hari lain. Bahkan, kini Tjahjo mengatakan, istilah cuti bersama itu tidak ada, semua ASN harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Adapun Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu dengan menerbitkan surat edaran (SE) untuk perusahaan. SE tersebut akan disampaikan kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati, dan wali kota.

Dia pun menegaskan, keputusan pemerintah untuk menggeser dua libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021 merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19. “Kami sepakat bahwa kita perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran yang lebih masif Covid-19,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim menilai, SKB tiga menteri tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi mobilitas warga pada hari-hari libur dimaksud yang dikhawatirkan memperparah penyebaran Covid-19. Karena itu, dia merespons positif keputusan tersebut.

“SKB tiga menteri itu merupakan ikhtiar yang strategis untuk pengendalian penyebaran Covid-19 melalui mobilitas dan interaksi sesama warga pada hari-hari libur,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Kendati demikian, dia meminta agar kebijakan tersebut harus disertai dengan kebijakan-kebijakan lain agar tidak mubazir. Di antaranya, pertama, pemerintah perlu melarang pembukaan tempat-tempat wisata pada hari libur nasional.

“Melonjaknya angka Covid-19 saat ini, menurut saya, akibat dari kebijakan pemerintah yang mengizinkan tempat-tempat wisata dibuka pada libur Lebaran kemarin. Di banyak tempat wisata terjadi over capacity, mobilitas, dan interaksi masyarakat tidak terkendali,” jelasnya.

Kedua, pemerintah harus mempercepat penyelesaian vaksinasi bagi 181 juta penduduk Indonesia. Sampai hari ini angka rata-rata orang yang divaksin masih di bawah 1 juta tiap hari. Pemerintah, menurut dia, harus berusaha keras agar angka orang tervaksin bisa mencapai 2 juta orang tiap hari sehingga target 181 juta orang tervaksin akan bisa dicapai dalam setengah tahun ke depan. Ini sangat penting agar kekebalan komunal dapat segera terwujud.

“Tanpa kebijakan-kebijakan strategis seperti itu, maka menurut saya, SKB tiga menteri tidak akan memiliki arti penting dalam pengendalian Covid-19,” tandas politikus yang juga Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB.

Pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi Sugandi mengatakan, keputusan pemerintah sangat tepat untuk menghindari ada libur panjang yang terkadang sengaja diciptakan oleh para ASN saat hari terjepit.

Pilihan ini diambil saat pandemi yang semakin lama mengkhawatirkan. Seperti saat ini di mana lonjakan kasus meningkat bukan akibat dari libur hari Lebaran, namun hari libur setelahnya yang membuat masyarakat menggunakan untuk bepergian.

“Dibutuhkan aturan yang dibuat langsung oleh menteri khususnya bagi para ASN dan masyarakat mengetahui tidak ada cuti bersama untuk hari libur nasional tahun ini,” ungkapnya. Yogi juga menyoroti, tidak ada libur panjang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para ASN.

Meskipun di tengah pandemi, ASN diharapkan cepat beradaptasi dalam sistem bekerja yang baru yakni digital dan lebih menyesuaikan dengan pekerjaan yang kini dapat dilakukan secara online. Misalnya, jika dulu ada anggaran lebih untuk tugas ke luar kota untuk acara atau seminar, kini karena tidak ada kegiatan seperti itu anggaran untuk itu tidak perlu diadakan lagi.

Menurut dia, hal teknis seperti itu yang belum banyak dilakukan perubahan karena belum terbiasa. Karena itu, sudah seharusnya ASN mulai beradaptasi, bukan hanya pindah dari manual menjadi digital, namun juga soal anggaran. Jika dulu ada honor dari surat perintah perjalanan, sekarang harus berubah karena lebih efisien.

Selain itu, dia juga menekan perlunya ASN yang berada di lingkungan kesehatan harus mendapatkan tunjangan risiko. “Selama ini belum ada tunjangan tersebut karena mereka kerja dengan waktu penuh dan di bawah risiko besar terpapar Covid-19. Bukan hanya tunjangan kerja, tapi juga tunjangan risiko untuk tenaga medis yang bekerja di instansi kesehatan milik pemerintah,” ungkapnya.

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menyambut baik kebijakan pemerintah untuk meniadakan cuti bagi ASN di waktu dekat hari libur nasional. Dia menyebut, jika sudah menjadi kebijakan dari tiga menteri, nanti dipastikan para kepala dinas tidak akan mengizinkan cuti yang diajukan stafnya di dekat hari-hari libur nasional.

“Jika sudah tidak diizinkan masih tidak masuk saat hari terjepit, sangsi sudah menunggu. Kami memiliki kedisiplinan pegawai, ada disiplin ringan, sedang, dan berat,” jelasnya.

Dia menuturkan, saat ini ASN harus didorong untuk menjadi agen pencegahan Covid-19 proaktif bersama pemerintah. Karena itu, ASN harus memberikan contoh dari pencegahan Covid-19 dimulai dari libur panjang saat hari libur nasional.

“Penegakan disiplin ASN menjadi contoh bagi masyarakat. Saat libur Idulfitri juga kami memonitor semua bagus karena tidak ada penjatuhan sangsi, relatif ditaati di semua instansi dan daerah,” sambungnya.

Menurutnya, sebagai aparat negara, ASN di dalam tata kelolaan pemerintahan itu harus fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan strategisnya. “Saat pandemi kami di birokrasi banyak melakukan penyesuaian termasuk untuk hari libur saat Idulfitri sudah mengalami penyesuaian untuk mengantisipasi ledakan Covid-19. Untuk libur nasional lain jika dilakukan seperti itu, tidak masalah dalam upaya bersama melakukan pencegahan penularan,” ungkap Zudan.

Dia mengatakan, produktivitas itu hal lumrah karena tidak libur jadi tetap kerja sehingga dipastikan lebih produktif. “ASN sudah biasa bekerja di hari libur seperti Dukcapil itu hari Sabtu atau Minggu masuk kerja untuk jemput bola,” pungkasnya.
(ynt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2595 seconds (0.1#10.140)