Anies Didesak Lockdown Jakarta, Begini Ketentuan Karantina Wilayah

Minggu, 20 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
A A A
Semua Orang Berhak Mendapatkan Layanan

Dalam setiap penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Ketentuan ini termuat dalam pasal 8.

Penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan

Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam hal ini, pemerintah juga dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dunia internasional.

Baca juga: COVID-19 Menggila Satu Dusun Lockdown, Wabup Malang: 1 Keluarga Isolasi di Puskesmas

Kegiatan Karantina Di Wilayah

Dalam Pasal 15 dicantumkan bahwa kegiatan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan di Pintu Masuk dan di wilayah. Hal dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau Iingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun Tindakan Kekarantinaan Kesehatan bisa berupa:

1. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi

2. Pembatasan Sosial Berskala Besar;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)