Pemulangan Buron Adelin Lis Terkendala, Menlu Retno Turun Tangan

Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:35 WIB
loading...
Pemulangan Buron Adelin...
Menlu Retno LP Marsudi harus turun tangan melakukan koordinasi dengan pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Adelin Lis. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Meskipun buron atau DPO atas nama Adelin Lis telah berhasil dipulangkan dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ternyata pemulangan buron 13 tahun itu menghadapi sejumlah kendala di mana Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi harus turun tangan melakukan koordinasi dengan pemerintah Singapura.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo mengungkap sejumlah kendala itu, di mana ada sedikit perbedaan keinginan dan peraturan yang berlaku di dua negara, karena Adelin Lis buronan Kejaksaan berisiko tinggi, pihaknya berharap dia bisa dijemput dengan pesawat carter. “Tapi pihak Singapura mengatakan proses yang selama ini berlaku di Singapura, untuk seseorang yang melakukan pelanggaran keimigrasian, itu repatriasinya dilakukan dengan pesawat komersial,” kata Suryo saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/6/2021). Baca juga: Tiba di Kejagung, Buronan Adelin Lis Kenakan Rompi Kejaksaan Agung

Kemudian, Suryo melanjutkan Adelin Lis menyampaikan keinginan kepada Immigration and Check Point Authority (ICA) Singapura bahwa dirinya ingin dipulangkan ke Medan. “Nah, kendala yang muncul justru muncul dari Adelin Lis, Adelin Lis meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pulang ke Indonesia tujuannya Medan, dan Adelin Lis menyampaikan keinginan pada ICA Singapura dia ingin pulang ke Indonesia atau direpatriasinya ke Medan, bahkan dia sudah membeli tiket pesawat ke Medan,” ungkapnya. Baca juga: 4 Petugas Imigrasi Singapura Kawal Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta

Sementara, kata Suryo, pemerintah Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung (JA) mengatakan, karena Adelin Lis buronan 13 tahun maka dia hanya boleh direpatriasi ke Jakarta. Perbedaan itu yang kemudian membuat proses pemulangan ini perlu dicarikan jalan tengahnya seperti apa, hingga Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi ikut membantu. “Kemarin sore Ibu Menlu menelepon Menlu Singapura untuk menjelaskan posisi Indonesia bahwa mengapa harus dikembalikannya ke Jakarta karena ini buronannya telah 13 tahun dicari. Menlu Singapura tidak bisa menjawab,” terang Suryo.

Akhirnya, kata Suryo, Menlu RI berkoordinasi dengan JA Singapura, dirinya pun menemui langsung JA Singapura untuk menyampaikan keinginan JA RI dan JA Singapura memahami betul bahwa Adelin Lis bukan sekedar orang yang melakukan pelanggaran keimigrasian biasa, tetapi orang yang buronan sudah 13 tahun di Indonesia. “Karena itu, ketika Menlu berkoordinasi dengan JA Singapura kemudian JA Singapura yang me-lead (memimpin) pemulangan Adelin Lis sehingga kemudian hari ini kita bsia melaksanakan repatriasi Adelin Lis ke Jakarta,” tuturnya.

Suryo menambahkan, sebetulnya informasi repatriasi Adelin Lis sudah muncul sejak tanggal 16 Juni, izin tinggal Adelin Lis di Singapura baru berakhir pada 16 Juni 2021. Adelin Lis dijatuhi hukuman denda oleh pengadilan Singapura sebesar 14.000 dolar Singapura yang harus dibayar dua kali yakni, 9 Juni dan 16 Juni.

“Setelah tanggal 16 itu kita berupaya meyakinka agar Adelin Lis itu dipulangkan ke Jakarta, sementara tanggal 16 itu menyakatakan ICA dia mau pulangnya ke Medan. Jadi keinginan Adelin Lis dengan Kejaksaan Agung yang kemudian harus bisa dijelaskan yang lebih tepat sesuai dengan perauran Singapura yang mana. Tapi alhamdulillah akhirnya Kejaksaan Agung Singapura dia akan dipulangkan ke Jakarta,” pungkasnya. kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Berita Terkini
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved