Kemendagri Klaim PPKM Mikro Berhasil dan Diakui di Dunia
Sabtu, 19 Juni 2021 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
Suhajar juga menjelaskan, ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM Mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi COVID-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten/kota.
Selain itu, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi COVID-19, maka daerah itu zona hijau. Sementara jika ada 1-2 rumah yang terpapar COVID-19, berarti masuk zona kuning dan jika ada 3-5 rumah itu zona orange. Sementara jika lebih dari 5 rumah, masuk zona merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.
Baca juga: Epidemiolog Griffith University Australia Nilai PPKM Mikro Tak Efektif
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan memberikan paparan mengenai pembagian tugas kepala daerah, daerah-daerah yang kasus aktifnya tinggi, tingkat kematian tinggi serta zona resiko daerah yang meningkat beberapa minggu belakangan ini. Dari data yang dimiliki Ditjen Bina Adwil, sampai 17 Juni 2021, total kasus COVID-19 sudah mencapai 1.904.608.
"Ini efek dari liburan Idul Fitri. Baru terasa. Jadi sekali lagi, imbauan pemerintah agar menaati prokes, tidak berkerumun dan pergi jauh itu mesti dipatuhi. Zona risiko saat ini meningkat. Zona Risiko Tinggi, dari 17 kota/kabupaten naik jadi 29 kota/kabupaten, Zona Risiko Sedang naik dari 331 kota/kabupaten naik jadi 339. Jadi kita jangan lemah taati prokes dan antisipasi nanti saat lonjakan orang di Idul Adha," kata Indra Gunawan.
Selain itu, Indra juga mengumumkan bahwa PPKM Mikro diperpanjang sejak 15 hingga 28 Juni. Ia juga meminta kepala daerah agar melakukan perubahan Perkada soal Penjabaran APBD 2021 dan dilaporkan ke DPRD serta selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD 2021 yang ditujukan untuk anggaran penanganan COVID-19.
Selain itu, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi COVID-19, maka daerah itu zona hijau. Sementara jika ada 1-2 rumah yang terpapar COVID-19, berarti masuk zona kuning dan jika ada 3-5 rumah itu zona orange. Sementara jika lebih dari 5 rumah, masuk zona merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.
Baca juga: Epidemiolog Griffith University Australia Nilai PPKM Mikro Tak Efektif
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan memberikan paparan mengenai pembagian tugas kepala daerah, daerah-daerah yang kasus aktifnya tinggi, tingkat kematian tinggi serta zona resiko daerah yang meningkat beberapa minggu belakangan ini. Dari data yang dimiliki Ditjen Bina Adwil, sampai 17 Juni 2021, total kasus COVID-19 sudah mencapai 1.904.608.
"Ini efek dari liburan Idul Fitri. Baru terasa. Jadi sekali lagi, imbauan pemerintah agar menaati prokes, tidak berkerumun dan pergi jauh itu mesti dipatuhi. Zona risiko saat ini meningkat. Zona Risiko Tinggi, dari 17 kota/kabupaten naik jadi 29 kota/kabupaten, Zona Risiko Sedang naik dari 331 kota/kabupaten naik jadi 339. Jadi kita jangan lemah taati prokes dan antisipasi nanti saat lonjakan orang di Idul Adha," kata Indra Gunawan.
Selain itu, Indra juga mengumumkan bahwa PPKM Mikro diperpanjang sejak 15 hingga 28 Juni. Ia juga meminta kepala daerah agar melakukan perubahan Perkada soal Penjabaran APBD 2021 dan dilaporkan ke DPRD serta selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD 2021 yang ditujukan untuk anggaran penanganan COVID-19.
(abd)
Lihat Juga :