Kemendagri Klaim PPKM Mikro Berhasil dan Diakui di Dunia

Sabtu, 19 Juni 2021 - 03:05 WIB
loading...
Kemendagri Klaim PPKM...
Plh Dirjen Bina Adwil, Suhajar Diantoro. FOTO/DOK.KEMENDAGRI
A A A
JAKARTA - Selama beberapa pekan terakhir ini, kasus COVID-19 di Indonesia , khususnya di beberapa daerah mengalami lonjakan, misalnya peningkatan kasus yang terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai bentuk pencegahan semakin meluasnya peningkatan jumlah kasus, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah agar menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang saat ini masih terus berjalan di seluruh Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil juga terus melakukan evaluasi dan monitoring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berskala Mikro yang saat ini dijalankan seluruh provinsi berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021. Dari hasil Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi PPKM Berskala Mikro yang diadakan secara virtual pada Jumat (18/06/2021), kebijakan ini dinilai masih sangat efektif dalam memutus rantai penularan Covid-19 di daerah.

"Kebijakan PPKM Mikro ini ampuh dan diakui oleh negara-negara lain. Kalau mereka langsung menutup atau lockdown satu negara, sehingga ekonominya lumpuh. Tidak ada pergerakan ekonomi. Kalau kita melalui PPKM Mikro, ekonomi masih berdenyut, tapi tiap RT, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan Kota bikin posko pemantauan COVID-19, ini berhasil," kata Plh Dirjen Bina Adwil, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Perintahkan Pasukan PPKM Mikro di Jatim Diperkuat

Menurutnya, keberhasilan PPKM Mikro ini tergantung dari seluruh peran masyarakat dan aparatur pemerintah, termasuk Kasatgas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah. Jika tiap minggu ada rakor pemantauan yang melibatkan semua pihak, evaluasi dan sidak pastinya penularan COVID-19 akan dapat ditekan.

Plh Dirjen Bina Adwil juga meminta pemerintah daerah melaporkan tiap minggu berapa posko COVID-19 yang berdiri, sehingga secara nasional akan diketahui apakah sudah lebih dari 52%.

Suhajar juga menjelaskan, ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM Mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi COVID-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten/kota.

Selain itu, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi COVID-19, maka daerah itu zona hijau. Sementara jika ada 1-2 rumah yang terpapar COVID-19, berarti masuk zona kuning dan jika ada 3-5 rumah itu zona orange. Sementara jika lebih dari 5 rumah, masuk zona merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.

Baca juga: Epidemiolog Griffith University Australia Nilai PPKM Mikro Tak Efektif

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan memberikan paparan mengenai pembagian tugas kepala daerah, daerah-daerah yang kasus aktifnya tinggi, tingkat kematian tinggi serta zona resiko daerah yang meningkat beberapa minggu belakangan ini. Dari data yang dimiliki Ditjen Bina Adwil, sampai 17 Juni 2021, total kasus COVID-19 sudah mencapai 1.904.608.

"Ini efek dari liburan Idul Fitri. Baru terasa. Jadi sekali lagi, imbauan pemerintah agar menaati prokes, tidak berkerumun dan pergi jauh itu mesti dipatuhi. Zona risiko saat ini meningkat. Zona Risiko Tinggi, dari 17 kota/kabupaten naik jadi 29 kota/kabupaten, Zona Risiko Sedang naik dari 331 kota/kabupaten naik jadi 339. Jadi kita jangan lemah taati prokes dan antisipasi nanti saat lonjakan orang di Idul Adha," kata Indra Gunawan.

Selain itu, Indra juga mengumumkan bahwa PPKM Mikro diperpanjang sejak 15 hingga 28 Juni. Ia juga meminta kepala daerah agar melakukan perubahan Perkada soal Penjabaran APBD 2021 dan dilaporkan ke DPRD serta selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD 2021 yang ditujukan untuk anggaran penanganan COVID-19.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)