Covid-19 Mengganas, KPK Larang Tahanan Dikunjungi

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:39 WIB
loading...
Covid-19 Mengganas,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kunjungan untuk para tahanan kasus korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kunjungan untuk para tahanan kasus korupsi. Para tahanan KPK, saat ini hanya boleh dijenguk secara online atau daring. Kebijakan itu diputuskan oleh KPK, sejalan dengan tingginya angka penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya Jakarta.

"Mulai Jumat (18/6/2021) layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).

"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," imbuhnya.

Pembatasan kunjungan tahanan ini, kata Ali, bukan hanya ditujukan bagi pihak keluarga, tapi juga untuk tim penasihat hukum. Ke depannya, konsultasi para tahanan dengan tim penasihat hukumnya akan dilakukan secara online. "Layanan kunjungan tahanan dari tim PH dilaksanakan juga secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," bebernya.

Sekadar informasi, penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya Jakarta kembali tinggi. Tak hanya itu, sejumlah virus Corona varian baru juga terdeteksi telah muncul di Indonesia. Banyak rumah sakit yang penuh akibat lonjakan kasus positif virus corona, dalam beberapa hari belakangan ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2357 seconds (0.1#10.140)