Panggil Sejumlah Manajer Investasi, Kejagung Usut Dugaan Tipikor Asabri
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:14 WIB
loading...
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jampidsus terus mengusut perkara dugaan Tipikor pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Baca juga: Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Jaksa Diduga Lakukan Abuse Power
Untuk pengusutan kali ini, Kejagung memanggil sejumlah pejabat manajer Manajer Investasi (MI) untuk mendalami perkara dugaan tipikor pengelolaan dana dan investasi PT Asabri. Salah satunya, penyidik memeriksa Direktur PT Maybank Aset Management berinisial RZ.
Baca juga: Demi Kepentingan Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi
"Saksi diperiksa terkait manajer investasi (MI)nya PT Maybank Aset Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Leonard mengatakan, pihaknya juga memeriksa Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen berinisial RA. Kemudian, diperiksa juga saksi berinisial JWH yang merupakan Direktr Utama PT SMR Utama Tbk dan Direktur PT SMR Utama berinisial GR. Dia didalami penyidik terkait kepemilikan saham SMRU.
Baca juga: Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat dan Barang Diminta Kembali Jaksa
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI," ucap Leonard.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.
Hal itu kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (31/5/2021).
Dia menjelaskan, kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana. Pada akhirnya kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sehingga lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca juga: Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Jaksa Diduga Lakukan Abuse Power
Untuk pengusutan kali ini, Kejagung memanggil sejumlah pejabat manajer Manajer Investasi (MI) untuk mendalami perkara dugaan tipikor pengelolaan dana dan investasi PT Asabri. Salah satunya, penyidik memeriksa Direktur PT Maybank Aset Management berinisial RZ.
Baca juga: Demi Kepentingan Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi
"Saksi diperiksa terkait manajer investasi (MI)nya PT Maybank Aset Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Leonard mengatakan, pihaknya juga memeriksa Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen berinisial RA. Kemudian, diperiksa juga saksi berinisial JWH yang merupakan Direktr Utama PT SMR Utama Tbk dan Direktur PT SMR Utama berinisial GR. Dia didalami penyidik terkait kepemilikan saham SMRU.
Baca juga: Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat dan Barang Diminta Kembali Jaksa
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI," ucap Leonard.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.
Hal itu kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (31/5/2021).
Dia menjelaskan, kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana. Pada akhirnya kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sehingga lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
(maf)
Lihat Juga :