Andi Arief: Bebaskan Siti Fadilah, Pakai Ilmunya untuk Kepentingan Negara
Senin, 25 Mei 2020 - 21:29 WIB
loading...
Tindakan Ditjen PAS Kemenkumham yang kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terus menuai kritik, kali ini, dari Andi Arief. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Tindakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan dari Politikus Partai Demokrat Andi Arief.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
"Mengembalikan Siti Fadilah Supari ke Penjara Pondok Bambu menunjukkan ada persepsi tidak seragam soal kedaruratan wabah Corona saat ini yang sudah menyebabkan 50 orang positif Corona di Penjara Pondok Bambu," ujar Andi Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Menurut dia, ada baiknya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menggunakan diskresi terhadap seorang ibu berusia lebih 70 tahun dengan berbagai penyakit bawaan yang berpotensi terpapar Corona di penjara. "Ibu Siti Fadilah bukan koruptor dan penjahat besar. Ada banyak jasanya dalam sistem kesehatan Indonesia," katanya.
Dia menambahkan, Negara sebaiknya tidak mengharuskan ada izin untuk silahturahmi seperti yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah, dan melarang bikin dokumentasi dan menguploadnya diakunnya agar bisa ditonton orang lain.
Apalagi, kata dia, isi yang dibicarakan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari merupakan pengetahuan dan informasi untuk publik, yang sangat berguna bagi rakyat dan pemerintah dalam menghadapi wabah Corona.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
"Mengembalikan Siti Fadilah Supari ke Penjara Pondok Bambu menunjukkan ada persepsi tidak seragam soal kedaruratan wabah Corona saat ini yang sudah menyebabkan 50 orang positif Corona di Penjara Pondok Bambu," ujar Andi Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Menurut dia, ada baiknya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menggunakan diskresi terhadap seorang ibu berusia lebih 70 tahun dengan berbagai penyakit bawaan yang berpotensi terpapar Corona di penjara. "Ibu Siti Fadilah bukan koruptor dan penjahat besar. Ada banyak jasanya dalam sistem kesehatan Indonesia," katanya.
Dia menambahkan, Negara sebaiknya tidak mengharuskan ada izin untuk silahturahmi seperti yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah, dan melarang bikin dokumentasi dan menguploadnya diakunnya agar bisa ditonton orang lain.
Apalagi, kata dia, isi yang dibicarakan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari merupakan pengetahuan dan informasi untuk publik, yang sangat berguna bagi rakyat dan pemerintah dalam menghadapi wabah Corona.
Lihat Juga :