Indeks Potensi Radikalisme 2020 Turun, Ma'ruf Amin Ingatkan Tetap Waspada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan indeks potensi radikalisme pada 2020 mengalami penurunan dibandingkan 2019 lalu. Namun demikian, ia meminta semua pihak tidak berpuas diri. Justru kewaspadaan harus ditingkatkan karena pada umumnya ancaman terorisme selalu berubah pola.
Hal itu dikatakan Ma'ruf saat menghadiri peluncuran pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
"Ancaman itu walaupun 2020 lebih agak menurun dibanding 2019 tapi masih tetap potensial dan terorisme ini gerakannya kadang-kadang juga muncul kadang-kadang tenggelam, bahkan bisa metamofosis, bisa berubah-ubah karena itu harus diwaspadai," ujar Ma'ruf, Rabu (16/6/2021).
Dalam pidatonya di acara itu, Ma'ruf memperoleh survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0. Sedangkan di 2019 angkanya mencapai 38,4. Artinya, potensi ancaman tersebut menurun di 2020.
Ma'ruf menuturkan potensi radikalisme dan atau ekstremisme berbasis kekerasan harus dikikis agar tidak menghambat pembangunan nasional serta tidak merusak harmoni antarsesama manusia. "Karena stabilitas keamanan tentu penting terbangunnya kerukunan, sebab tidak mungkin kita berhasil membangun negara ini tanpa adanya situasi yang kondusif," imbuhnya.
Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Perpres RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Strategi dan program utama RAN PE dalam mencapai sasaran dituangkan dalam tiga pilar. Pertama, pilar pencegahan yang terdiri atas kesiapsiagaan kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Kedua, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional. Ketiga, pilar kemitraan dan kerja sama internasional.
Mantan Kapolda Papua itu menjelaskan sebanyak 130 rencana aksi RAN PE merupakan program yang terkoordinasi dan akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait, dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Karena faktor pemicu timbulnya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tidak pernah tunggal, dan tidak semua ruang di masyarakat bisa dimasuki oleh aktor negara, sehingga Perpres ini memfasilitasi adanya sinergitas dan kolaborasi antara unsur kementerian lembaga dan masyarakat," tutur Boy.
Dilihat dalam salinan Perpres RAN PE, salah satu poin dalam di dalamnya yakni pelibatan masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Perpres RAN PE mengamanatkan optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan. Polri dan BNPT diberi kewenangan untuk menggelar pelatihan pemolisian masyarakat untuk mendukung pencegahan tersebut.
Hal itu dikatakan Ma'ruf saat menghadiri peluncuran pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
"Ancaman itu walaupun 2020 lebih agak menurun dibanding 2019 tapi masih tetap potensial dan terorisme ini gerakannya kadang-kadang juga muncul kadang-kadang tenggelam, bahkan bisa metamofosis, bisa berubah-ubah karena itu harus diwaspadai," ujar Ma'ruf, Rabu (16/6/2021).
Dalam pidatonya di acara itu, Ma'ruf memperoleh survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0. Sedangkan di 2019 angkanya mencapai 38,4. Artinya, potensi ancaman tersebut menurun di 2020.
Ma'ruf menuturkan potensi radikalisme dan atau ekstremisme berbasis kekerasan harus dikikis agar tidak menghambat pembangunan nasional serta tidak merusak harmoni antarsesama manusia. "Karena stabilitas keamanan tentu penting terbangunnya kerukunan, sebab tidak mungkin kita berhasil membangun negara ini tanpa adanya situasi yang kondusif," imbuhnya.
Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Perpres RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Strategi dan program utama RAN PE dalam mencapai sasaran dituangkan dalam tiga pilar. Pertama, pilar pencegahan yang terdiri atas kesiapsiagaan kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Kedua, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional. Ketiga, pilar kemitraan dan kerja sama internasional.
Mantan Kapolda Papua itu menjelaskan sebanyak 130 rencana aksi RAN PE merupakan program yang terkoordinasi dan akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait, dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Karena faktor pemicu timbulnya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tidak pernah tunggal, dan tidak semua ruang di masyarakat bisa dimasuki oleh aktor negara, sehingga Perpres ini memfasilitasi adanya sinergitas dan kolaborasi antara unsur kementerian lembaga dan masyarakat," tutur Boy.
Dilihat dalam salinan Perpres RAN PE, salah satu poin dalam di dalamnya yakni pelibatan masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Perpres RAN PE mengamanatkan optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan. Polri dan BNPT diberi kewenangan untuk menggelar pelatihan pemolisian masyarakat untuk mendukung pencegahan tersebut.
(kri)