Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Berantas Mafia Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas respons cepat dalam menindak mafia tanah di sejumlah daerah, khususnya di Jawa Tengah. Pasalnya, kasus yang sudah mandek selama kurang lebih tiga tahun itu, kini sudah diproses dengan cepat yang dibuktikan dengan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
"Program Presisi terus mendapatkan simpati masyarakat karena dalam tugas mengayomi dan melindungi semakin semakin profesional. Kepercayaan semakin tinggi terhadap institusi kepolisian," kata Santoso kepada wartawan di DPR RI, Selasa (15/6/2021).
Menurut Santoso, kasus mafia tanah di Indonesia sudah seharusnya diberantas agar tidak berkembang dan merugikan masyarakat yang memang pemilik sah tanah-tanah tersebut. Seperti halnya yang terjadi di Jawa Tengah yang memakan korban sebanyak 15 orang dengan kerugian mencapai hingga Rp95 miliar.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah, Ternyata Begini Modusnya
"Sepanjang zaman soal mafia tanah, kasus Jawa Tengah termasuk kasus mafia tanah terbesar dan terorganisir, sehingga pelaku hingga saat ini masih melanggang dan bebas dari jeratan hukum," kata Santoso.
Ia menjelaskan, persoalan mafia tanah yang mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi dan masyarakat luas, yang kemudian segera membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan langsung bekerja cepat mengusut kejahatan terorganisir tersebut.
"Bukti konkret mafia tanah yang terjadi di Semarang, Salatiga, Yogyakarta dan Kudus. Kami sangat mengapresiasi Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentu saja program ini akan membuat wajah pelayanan kepolisian semakin profesional di mata masyarakat. Langkah jajaran Polri dalam memberantas mafia tanah di seantero negeri terus mendapat apresiasi berbagai kalangan," kata Santoso.
Baca juga: Polda Jabar Didesak Berantas Mafia Tanah Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu
Untuk itu, lanjut Santoso, kinerja Kapolri saat ini telah banyak menghasilkan layanan kepolisian, di mana program tersebut lebih mudah diakses masyarakat, cepat, dan terjaminnya transparansi hukum. "Sekali lagi saya sampaikan ke Pak Kapolri untuk memproses setiap perkara hukum, termasuk di dalamnya soal dugaan mafia tanah yang sudah dilakukan seorang anak muda berinisial AH asal Semarang," katanya.
Jargon Presisi Polri mulai dirasakan masyarkat. Presisi yang merupakan gabungan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, merupakan visi besar Kepolisian untuk semakin profesional dalam mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Sejauh ini saya melihat Kinerja Polri dibawah komando Jendral Listyo Sigit semakin baik. Bahkan sangat memuaskan, ini perlu dijadikan contoh ke depan untuk kepemimpinan yang tegas dan tidak bermain-main dalam ranah hukum," kata Santoso.
Selain itu, lanjut Santoso, dari pengamatan gelar perkara yang sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak minggu lalu dari 7-11 Juni 2021 menunjukkan bahwa mafia tanah asal Semarang itu sudah melanggar hukum dan harus segera ditangkap.
"Korbannya banyak sekali, kerugian mencapai Rp95 miliar, ini sudah menunjukkan bahwa mafia tanah tidak boleh lagi diberi ruang untuk berkeliaran, segera pihak Kapolri menangkap yang bersangkutan," kata Santoso.
Ke depan, kata dia, kasus-kasus dugaan mafia tanah seperti yang terjadi di Jawa Tengah ini harus cepat dan segera dibereskan. "Karena saya juga mendegar terjadi banyak hal serupa di daerah-daerah lain yang membuat masyarakat takut untuk melapor karena modus para mafia tanah sangat sistemik. Mereka tak jarang bersekongkol dengan oknum nakal aparat, jika mereka dilaporkan oleh para korban, maka mereka melapor balik dengan menuduh korban sebagai pelaku penipuan atau pencemaran nama baik," katanya.
"Program Presisi terus mendapatkan simpati masyarakat karena dalam tugas mengayomi dan melindungi semakin semakin profesional. Kepercayaan semakin tinggi terhadap institusi kepolisian," kata Santoso kepada wartawan di DPR RI, Selasa (15/6/2021).
Menurut Santoso, kasus mafia tanah di Indonesia sudah seharusnya diberantas agar tidak berkembang dan merugikan masyarakat yang memang pemilik sah tanah-tanah tersebut. Seperti halnya yang terjadi di Jawa Tengah yang memakan korban sebanyak 15 orang dengan kerugian mencapai hingga Rp95 miliar.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah, Ternyata Begini Modusnya
"Sepanjang zaman soal mafia tanah, kasus Jawa Tengah termasuk kasus mafia tanah terbesar dan terorganisir, sehingga pelaku hingga saat ini masih melanggang dan bebas dari jeratan hukum," kata Santoso.
Ia menjelaskan, persoalan mafia tanah yang mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi dan masyarakat luas, yang kemudian segera membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan langsung bekerja cepat mengusut kejahatan terorganisir tersebut.
"Bukti konkret mafia tanah yang terjadi di Semarang, Salatiga, Yogyakarta dan Kudus. Kami sangat mengapresiasi Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentu saja program ini akan membuat wajah pelayanan kepolisian semakin profesional di mata masyarakat. Langkah jajaran Polri dalam memberantas mafia tanah di seantero negeri terus mendapat apresiasi berbagai kalangan," kata Santoso.
Baca juga: Polda Jabar Didesak Berantas Mafia Tanah Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu
Untuk itu, lanjut Santoso, kinerja Kapolri saat ini telah banyak menghasilkan layanan kepolisian, di mana program tersebut lebih mudah diakses masyarakat, cepat, dan terjaminnya transparansi hukum. "Sekali lagi saya sampaikan ke Pak Kapolri untuk memproses setiap perkara hukum, termasuk di dalamnya soal dugaan mafia tanah yang sudah dilakukan seorang anak muda berinisial AH asal Semarang," katanya.
Jargon Presisi Polri mulai dirasakan masyarkat. Presisi yang merupakan gabungan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, merupakan visi besar Kepolisian untuk semakin profesional dalam mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Sejauh ini saya melihat Kinerja Polri dibawah komando Jendral Listyo Sigit semakin baik. Bahkan sangat memuaskan, ini perlu dijadikan contoh ke depan untuk kepemimpinan yang tegas dan tidak bermain-main dalam ranah hukum," kata Santoso.
Selain itu, lanjut Santoso, dari pengamatan gelar perkara yang sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak minggu lalu dari 7-11 Juni 2021 menunjukkan bahwa mafia tanah asal Semarang itu sudah melanggar hukum dan harus segera ditangkap.
"Korbannya banyak sekali, kerugian mencapai Rp95 miliar, ini sudah menunjukkan bahwa mafia tanah tidak boleh lagi diberi ruang untuk berkeliaran, segera pihak Kapolri menangkap yang bersangkutan," kata Santoso.
Ke depan, kata dia, kasus-kasus dugaan mafia tanah seperti yang terjadi di Jawa Tengah ini harus cepat dan segera dibereskan. "Karena saya juga mendegar terjadi banyak hal serupa di daerah-daerah lain yang membuat masyarakat takut untuk melapor karena modus para mafia tanah sangat sistemik. Mereka tak jarang bersekongkol dengan oknum nakal aparat, jika mereka dilaporkan oleh para korban, maka mereka melapor balik dengan menuduh korban sebagai pelaku penipuan atau pencemaran nama baik," katanya.
(abd)