Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Pensiun, Ini Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:50 WIB
loading...
A A A
Presiden akan memilih calon Panglima untuk diajukan namanya ke DPR. Pada tahap ini, DPR harus memberikan persetujuan paling lambat 20 hari. Masa tersebut dihitung saat permohonan persetujuan calon Panglima TNI diterima oleh DPR.

Baca juga: Fadli Zon Dukung Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Jika DPR Tak Menyetujui Nama yang Diajukan Presiden
Jika DPR enggan menyetujui calon Panglima yang diajukan, pada Pasal 7 UU ini menyebut, Presiden dapat mengajukan nama lain sebagai penggantinya. Bilamana DPR masih tidak menyetujuinya, maka harus memberikan alasan jelas secara tertulis mengapa tidak kunjung menyetujui nama calon panglima yang disodorkan.

Kemudian, andai DPR tidak juga memberikan jawaban setuju atau tidak setuju terkait nama calon Panglima, maka DPR dianggap telah menyetujui calon Panglima yang ditunjuk Presiden. Setelahnya, Presiden berhak untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dan memberhentikan masa bakti Panglima TNI sebelumnya.

Jabatan Wakil Panglima TNI
Berbicara seorang pemimpin, seperti misalnya Presiden, Menteri dan lain sebagainya, biasanya turut serta jabatan wakil di sana. Terkhusus Panglima TNI, Jabatan Wakil Panglima (Wapang) TNI terakhir diisi pada 1999 lalu, dengan nama eks Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Selepas 20 Tahun berlalu, tepatnya pada 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa jabatan tersebut bisa diisi kembali. Wakil Panglima lah yang nanti bisa membantu Panglima jika sedang tidak bertugas di Mabes TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari...
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Warga Papua
Rekomendasi
Mesir Laporkan Wasit...
Mesir Laporkan Wasit ke FIFA dan Minta Investigasi Keputusan Francois Letexier
UGM Tegaskan Tidak Ada...
UGM Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kuota Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2026
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Berita Terkini
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved