Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Pensiun, Ini Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:50 WIB
loading...
Marsekal Hadi Tjahjanto...
Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun pada November 2021. Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan. FOTO/DOK.PUSPEN TNI
A A A
JAKARTA - Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan pensiun pada November 2021. Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan.

Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang akan menduduki posisi tersebut. Akan tetapi, sebelum jauh ke sana, MNC Media telah merangkum bagaimana mekanisme pergantian Panglima TNI.

Mekanisme pergantian Panglima TNI tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa TNI harus dipimpin oleh seorang Panglima.

Baca juga: Setara Institute: Pergantian Panglima TNI Harus Perhatikan Rotasi Antarmatra

Sementara itu, pada Pasal 2 menyebut Panglima harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Dalam UU ini pula dirincikan, jika jabatan Panglima yang dimaksud mampu dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari masing-masing angkatan, baik yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Presiden akan memilih calon Panglima untuk diajukan namanya ke DPR. Pada tahap ini, DPR harus memberikan persetujuan paling lambat 20 hari. Masa tersebut dihitung saat permohonan persetujuan calon Panglima TNI diterima oleh DPR.

Baca juga: Fadli Zon Dukung Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Jika DPR Tak Menyetujui Nama yang Diajukan Presiden
Jika DPR enggan menyetujui calon Panglima yang diajukan, pada Pasal 7 UU ini menyebut, Presiden dapat mengajukan nama lain sebagai penggantinya. Bilamana DPR masih tidak menyetujuinya, maka harus memberikan alasan jelas secara tertulis mengapa tidak kunjung menyetujui nama calon panglima yang disodorkan.

Kemudian, andai DPR tidak juga memberikan jawaban setuju atau tidak setuju terkait nama calon Panglima, maka DPR dianggap telah menyetujui calon Panglima yang ditunjuk Presiden. Setelahnya, Presiden berhak untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dan memberhentikan masa bakti Panglima TNI sebelumnya.

Jabatan Wakil Panglima TNI
Berbicara seorang pemimpin, seperti misalnya Presiden, Menteri dan lain sebagainya, biasanya turut serta jabatan wakil di sana. Terkhusus Panglima TNI, Jabatan Wakil Panglima (Wapang) TNI terakhir diisi pada 1999 lalu, dengan nama eks Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Selepas 20 Tahun berlalu, tepatnya pada 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa jabatan tersebut bisa diisi kembali. Wakil Panglima lah yang nanti bisa membantu Panglima jika sedang tidak bertugas di Mabes TNI.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
17 Mayjen TNI Digeser...
17 Mayjen TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 Letjen TNI Teman Seangkatan...
3 Letjen TNI Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa
Karier Mantan Panglima...
Karier Mantan Panglima TNI Yudo Margono Setelah Pensiun, Pernah Berencana Jadi Petani
Bursa Panglima TNI,...
Bursa Panglima TNI, Wakasal Erwin S. Aldedharma Berpeluang Jadi Calon Kuat
Profil Kolonel Inf Eko...
Profil Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar Kapendam Sriwijaya yang Diteror dan Ditantang Duel Sosok Misterius
Daftar 10 Brevet Koleksi...
Daftar 10 Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, Beberapa Didapat dari Luar Negeri
Kapolri, Panglima TNI,...
Kapolri, Panglima TNI, hingga Kepala BMKG Rapat Bareng Menko PMK di Rest Area KM 57 Tol Japek Bahas Mudik Lebaran
Profil Evi Sophia Indra...
Profil Evi Sophia Indra Ibu Kehormatan Taruna Akademi TNI, Istri Jenderal Agus Subiyanto
Profil Veronica Yulis...
Profil Veronica Yulis Prihayati, Polwan Istri Eks Panglima TNI Yudo Margono
Rekomendasi
Arus Balik, 578.579...
Arus Balik, 578.579 Pemudik Sumatera Belum Kembali ke Pulau Jawa
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Rekrutmen, KAI Services Gandeng 12 Lembaga Pendidikan
Trump dan Presiden Suriah...
Trump dan Presiden Suriah akan Bertemu di Arab Saudi
Berita Terkini
Rest Area Penuh, Kapolri...
Rest Area Penuh, Kapolri Usul Pemudik Bisa Keluar-Masuk Tol untuk Istirahat Tanpa Kena Biaya Tambahan
2 jam yang lalu
Kapolri Sebut One Way...
Kapolri Sebut One Way Arus Balik Bisa Diberlakukan Lebih Cepat dari Jadwal
3 jam yang lalu
Kapolri: Besok Digelar...
Kapolri: Besok Digelar One Way Nasional
5 jam yang lalu
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Indonesia Terendam Banjir, Ini Daftarnya
5 jam yang lalu
JK Nilai Program MBG...
JK Nilai Program MBG Perlu Dievaluasi, Pelaksanaan Diserahkan ke Daerah, Bukan BGN
6 jam yang lalu
China yang Demokratis...
China yang Demokratis Ada di Taipei: Refleksi 50 Tahun Wafatnya Chiang Kai-shek
8 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved